E-KTP Milik WNA Cina Guohuin Chen Asli

E-KTP Milik WNA Cina Guohuin Chen Asli

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengakui bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) milik warga negara asing asal Cina bernama Guohuin Chen asli. 

"Jadi NIK dan KTP Pak Chen asli, hanya ada kesalahan input. NIK-nya Chen asli, KTP Chen asli, yang keliru adalah datanya Bahar menginputnya menggunakan data Chen," terang Zudan Fakrulloh, di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dijelaskan Zudan, pemberian KTP el bagi WNA sudah diatur dalam UU No 24 tahun 2013,  pasal 63 dan 64 yang menyebutkan  bahwa penduduk yang WNA dan WNI bila sudah 17 tahun wajib memiliki KTP el atau e-KTP. Bagi WNA harus memiliki izin tinggal tetap.


"Jadi sesuai pasal 63, seorang warga negara asing yang sudah berumur 17 atau lebih atau berumur 17 tahun tapi sudah menikah dan memilki izin tinggal tetap maka yang bersangkutan wajib mengurus KTP El. Cara membedakan KTP El WNA itu ada masa berlakunya, menggunakan bahasa Inggris," jelas Zudan.

Zudan mengakui, tampilan KTP El yang digunakan WNA memang sama, warnanya biru background-nya merah atau biru. Untuk membedakan hanya bisa dilihat dari masa berlakunya, kemudian kewarganegarananya dituliskan, kemudan ada tiga unsur agama, status perkawinan dan pekerjaan ditulis dalam bahas asing. 

Menjawab pertanyaan wartawan, Zudan mengatakan bahwa Ditjen Dukcapil telah menerbitkan kurang lebih 1.600 KTP El untuk warga negara asing untuk seluruh wilayah Indonesia. Penerbitan KTP El buat WNA tersebut terbanyak di empat provinsi, yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Agar tidak terjadi lagi data yang penduduk dalam daftar pemilih, dia mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan data base (DP4) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang sudah diserahkan kepada KPU.

"Nah, agar tidak terjadi lagi salah input, kami berharap dariKPU bisa optimal menggunakan data base kependudukan dari dukcapil. Tidak lagi menginput manual satu per satu. Tetapi sepenuhnya DPT jadi domain KPU. Tugas kami memberikan DP4, merekam dan mencetak KTP El," jelas Zudan. 

Reporter: Syafril Amir