Sejumlah Menteri Adakan Peretemuan Setelah Jokowi Marah dan Ancam Reshuffle

Sejumlah Menteri Adakan Peretemuan Setelah Jokowi Marah dan Ancam Reshuffle

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Empat menteri koordinator serta menteri lainnya berkumpul di Kantor Menko Polhukam Mahfud MD. Diantaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berkumpulnya para menteri ini setelah kemarahan dan ancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan membubarkan lembaga ataupun reshuffle karena melihat kabinet bekerja biasa saja di tengah Pandemi Covid-19.

"Pertama, ini betul menindaklanjuti (perintah Presiden) dan sejalan paling tidak dengan apa yang disampaikan presiden agar bertindak cepat dan tepat," kata Mahfud, di kantornya, Senin (29/6/2020).


Selain bersama 3 Menko lain, juga hadir Menteri Keuangan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Kepala BPKP, Ketua OJK, Ketua Dewan Komisioner LPS, Gubernur BI, Jaksa Agung, Kapolri dan Pimpinan KPK.

"Yang dibicarakan tadi, memastikan bahwa kebijakan pemerintah tentang penanganan Covid-19 itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk menyelamatkan 260 juta masyarakat Indonesia," kata Mahfud.

Selain itu, memastikan negara dipergunakan benar dan tepat sasaran, dengan penanganan melalui administrasi yang ketat.

"Kemudian, tentu kami tetap minta diawasi. Oleh sebab itu kami mengundang KPK, Jaksa Agung, Kapolri, kemudian ada Kemenkumham dan lain-lain karena kami ingin secara hukum ini benar tetapi juga cepat dan tidak menghambat," jelas Mahfud.

Dijelaskan Mahfud, semuanya saling berdiskusi panjang bagaimana caranya agar ini benar dan tidak mengandung masalah-masalah hukum.

"Sehingga nanti penegakan hukum itu tidak diombang-ambingkan oleh opini, tapi hukum demi hukum, demi kebenaran. Hukum yang berlandaskan pada kepentingan untuk membangun kesejahteraan rakyat dan menyelamatkan rakyat," ujarnya.

Namun, dia membantah bahwa rapat ini membahas reshuffle kabinet.

"Tadi kita tidak membahas soal reshuffle kabinet bagi menteri yang kurang tepat melangkah, karena itu sepenuhnya adalah hak Presiden. Sama sekali tidak menyinggung itu tadi," kilahnya.