Sering Tak Hadir Bahas RUU, DPR Kecewa dengan Pemerintah

Sering Tak Hadir Bahas RUU, DPR Kecewa dengan Pemerintah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyayangkan pihak pemerintah yang sering kali tidak hadir dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RRU) maupun dalam pembahasan RUU maupun pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan DPR.

Ungkapan kekecewaan tersebut dilontarkan Bamsoet, begitu dia akrab disapa, dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019, di ruang Sidang Paripurna, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Pada hal kata Bamsoet, Sebagai wujud komitmen terhadap perjuangan aspirasi rakyat, ditengah kesibukan para anggota Dewan berkampanye di dapilnya masing-masing selama Masa Persidangan III ini, telah berupaya untuk bekerja secara optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas  konstitusional sesuai dengan harapan rakyat. 


"Namun demikian, sungguh sangat disayangkan, upaya yang sungguh-sungguh tersebut tidak diiringi dengan komitmen yang sama dari Pemerintah. Seringkali rapat-rapat yang dilaksanakan oleh DPR bersama dengan Pemerintah terkendala karena ketidak-hadiran Pemerintah, baik dalam pembahasan RUU maupun pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan DPR," kata Bamsoet dengan nada kecewa. 

Selama Masa Persidangan III DPR bersama Pemerintah telah menyetujui 3 (tiga) RUU menjadi Undang Undang (UU). Ketiga UU yang tersebut adalah UU tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab.

Kemudian Undang Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan dan UU tentang Kebidanan.

Masih dalam pidatonya, Bamsoet juga menyebutkan bidang fungsi pengawasan yang telah ditindaklanjut DPR, baik melalui rapat-rapat bersama mitra kerja, Panja-panja yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan Dewan, tim pemantau, maupun tim pengawas DPR. 

Seperti masalah tarif pesawat udara dan kebijakan bagasi berbayar. Bamsoet menyebutkan bahwa DPR telah meminta Kementerian Perhubungan untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kelangsungan industri penerbangan nasional. 

"Pemerintah harus adil menjaga keseimbangan untuk melindungi kepentingan konsumen di satu pihak dengan kepentingan industri penerbangan di pihak yang lain," jelas Bamsoet.

Kemudian, untuk mempercepat penanganan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah, Tim Pengawas DPR RI kata Bamsoet, telah mengadakan rapat dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Kita perlu memastikan agar tahap rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung sesuai rencana yang telah ditetapkan. 

"Tim Pengawas DPR RI juga telah memperluas cakupan pengawasan terhadap penanganan bencana akibat tsunami Selat Sunda yang meliputi Provinsi Lampung dan Banten," terang Bamsoet.

Reporter: Syafril Amir