Pelaku Pembunuhan IRT di Inhu Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuhan IRT di Inhu Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT -Tim Opsnasl Reskrim Polres Indragiri Hulu masih mencari barang bukti berupa kayu yang digunakan oleh RAS (21) warga Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara untuk membunuh Maretia Al Fani warga Batu Rijal Kecamatan Peranap pada 8 Januari 2019 lalu.

Sebelumnya, keluarga Maretia telah melaporkan ke Mapolsek Peranap bahwa korban tewas bersimbah darah di rumahnya, Jumat (8/1/2019). 

Saat itu suami korban, Herman pergi bekerja ke kebun sekira pukul 06.00 WIB. Dan yang tinggal di rumah adalah korban dengan kedua anaknya  Farel (3,5) dan Echa (1,8). 


Sekira pukul 12.00 WIB suami korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, suami korban mendapati pintu rumah tertutup semua. Suami korban memanggil korban tetapi tidak ada jawaban. 

Kemudian suami korban masuk melalui pintu belakang dan menemukan korban sudah meninggal dunia tergeletak di depan kamar dengan luka di bagian kepala sebelah kiri diduga akibat benda tajam dengan posisi korban tertelentang belumuran darah. 

Saat itu juga anak korban Farel ditemukan di luar rumah, sedangkan Echa berada di dalam kamar.

Kedua anak korban kemudian dibawa ke tempat keluarganya tidak jauh dari tempat kejadian. Keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota mendatangi TKP, membuat skets gambar TKP, visum et repertum korban ke Puskesmas Peranap 
dan mempertahankan status quo (garis polisi di TKP), melakukan identifikasi di TKP dan mengamankan barang bukti untuk mencari pelaku," ungkap PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.

Setelah dilakukan penyelidikan secara verbal, akhirnya diidapat nama tersangka pelaku dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun baru pada10 Februari 2019, keberadaan pelaku diketahui. Tersangka diketahui berada di dalam perkebunan masyarakat yang terletak di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelelawan. 

Setelah dilakukan penelusuran pada lokasi tersebut, akhirnya didapat tersangka berada pada sebuah pondok dan langsung dilakukan penangkapan.

Dikatakan Misran, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban. Pelaku melakukannya seorang diri dengan cara memukul korban menggunakan kayu beberapa kali di bagian kepala dan kaki.

Menurutnya, tujuan pelaku melakukan pembunuhan tersebut untuk mengambil uang korban, namun saat itu korban langsung teriak-teriak, sehingga tersangka penik dan langsung menghabisi korban. "Tersangka juga menyatakan tidak sempat mengambil uang dan karena sudah panik dirinya melarikan diri," tambahnya.

Tersangka terancam hukuman berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dan atau pasal 365 KUHPidana dengan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Kassat Reskrim Inhu AKP Febriandi SIK mengatakan bahwa kemungkinan pembunuhan bukan dengan senjata tajam, hal itu diketahui tergambar dari kondisi wajah korban. "Giginya rontok dan robeknya cukup dalam, tidak mungkin dengan senjata tajam pembunuhan tersebut dilakukan," katanya.

"Barang bukti kayu yang diakui oleh tersangka tersebut memang sangat penting, makanya terus dikorek keterangan dimana tersangka membuang kayu tersebut," ujarnya.


Reporter: Eka Buana Putra