Polda Metro Jaya Serahkan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya Serahkan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya akan menyeraghkan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggunakan rompi tahanan berwarna orange. Namun sayang, Ratna bungkam ke awak media.

Sebelum dipindahkan, Ratna terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Biddokes Polda Metro. Adapun pemeriksaan itu untuk memastikan kesehatan dari tersangka sebelum menjalani tahanan oleh pihak Kejaksaan. Di sisi lain, tampak sang anak Atiqah Hasiholan turut menemani sang ibunda untuk naik ke mobil tahanan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus Ratna Sarumpaet sudah lengkap sehingga diteruskan ke Kejari untuk didakwakan ke pengadilan.

“Hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah P21," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Seperti diberitakan Okezone, Ratna Sarumpaet resmi ditahan oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Penahanan dilakukan pada Jumat 5 Oktober 2018.

Ia ditahan lantaran sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk oleh sejumlah orang di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ternyata cerita itu hanya kebohongan belaka.

Luka lebam di wajah Ratna bukan karena dipukuli, melainkan efek operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika, Jakarta Pusat.