DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH DI UIR

Kerugian Negara Rp1 Miliar

Kerugian Negara Rp1 Miliar

PEKANBARU (RMC)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan, kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah di Universitas Islam Riau (UIR) sebesar  Rp1 miliar lebih. Hal tersebut berdasarkan hasil penghitungan sendiri yang dilakukan pihak kejaksaan.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Selasa (3/2). "Dari hasil penghitungan yang kita lakukan diketahui kerugian negara Rp1 miliar lebih," sebutnya.

Saat ditanya, apakah penghitungan yang dilakukan kejaksaan komprehensif untuk menentukan kerugian negara dari suatu dugaan korupsi, Mukhzan menyatakan hal tersebut diperbolehkan. "Memang selama ini, lembaga audit yang kita ketahui seperti BPKP, BPK atau Inspektorat. Namun, untuk penghitungan yang tidak rumit bisa kita lakukan," lanjutnya.


Dalam kesempatan tersebut, Mukhzan juga menjelaskan kalau perkembangan perkara yang menjerat dua tersangka, yakni SF dan EZ, sudah masuk ke tahap pemberkasan. "Sudah pemberkasan. Selanjutnya, akan diserahkan ke jaksa peneliti," tukasnya.

Terkait, apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Mukhzan menyatakan kalau hingga saat ini penyidik masih fokus menangani terhadap dua tersangka tersebut. "Apabila ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, tentu akan didalami. Namun, hingga saat ini kita masih fokus dengan dua tersangka yang ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal sewaktu pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2012. Disebabkan tidak ada dana, UIR mengajukan bantuan dana ke pihak Pemprov Riau. Alhasil, Pemprov pun memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.

Tapi dalam laporannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka SF (Pembantu Penyelidik Tim Peneliti Bersama UIR dan Institut ATMA-UKM/Direktur CV Global Energi Enterprise) dan bendaharanya, EZ.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)