Satu Prajurit Kodim Inhu Dipecat, Pasi Intel: Bukti Komitmen TNI Berantas Narkoba

Satu Prajurit Kodim Inhu Dipecat, Pasi Intel: Bukti Komitmen TNI Berantas Narkoba

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi komitmen masyarakat, namun juga menjadi komitmen utama pihak TNI, khususnya di lingkungan Kodim 0302 Inhu. Satu prajurit TNI dipecat terkait peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. 

"Itu bukti komitmen TNI untuk ikut memberantas narkoba di tubuh TNI dan salah satunya sudah dibuktikan di Kodim 0302 Inhu, bahwa tidak ada perlindungan ataupun pembelaan terhadap prajurit yang bersentuhan dengan narkoba," kata Pasi Intel Kapten Inf Yunasri. 

Dia mengatakan, satu orang prajurit TNI yang sebelumnya terlibat narkoba atas nama Kopda Rudi R, langsung diproses secara umum bahkan langsung mendapatkan pemecatan dari pimpinan. 


"Bahkan yang bersangkutan sudah menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk masyarakat umum, bukan ditahanan militer," jelasnya. 

Dia menjelaskan, Kopda Rudi mendapatkan hukuman enam tahun penjara dan dipecat secara tidak hormat dari kesatuan, meskipun audah dilakukan upaya banding dan juga sampai ke kasasi oleh yang bersangkutan,  namun vonis yang diterima tetap sama. 

TNI cukup berperan aktif dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba hingga penangkapan kurir dan bandar jenis sabu dengan sejumlah barang bukti. Dan ini dibutuhkan sinergisitas antara TNI, Polri, dan BNN. 

"Tes urin prajurit di Kodim Inhu juga selalu dilakukan secara rutin untuk mencegah prajurit menyimpang untuk menggunakan barang haram tersebut karena tidak ada toleransi untuk pengguna narkoba," tambahnya.


Reporter: Eka Buana Putra



Tags Narkoba