Mendagri, Menkumham dan Ketua KPU Hadiri Perekaman KTP-el Serentak di Lapas Seluruh Indonesia

Mendagri, Menkumham dan Ketua KPU Hadiri Perekaman KTP-el Serentak di Lapas Seluruh Indonesia

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menghadiri acara perekaman KTP-el serentak (KTP el) di seluruh Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Perekaman KTP-el ini dilaksanakan serentak di 522  Lapas/Rutan se-Indonesia sebagai bentuk optimalisasi percepatan perekeman KTP-el  bagi warga binaan. Acara tersebut digelar selama tiga hari, dari 17-19 Januari 2019 sebagai bagian penting dalam keseriusan pemerintah menyukseskan Pemilu Serentak 2019 di Lapas dan Rutan.

Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kini terdata sebanyak 79.763 orang atau 31% dari total  245.694 warga binaan, sedangkan 69% lainnya belum  terdata karena belum memiliki NIK atau melakukan perekaman KTP-el.


Tjahjo dalam sambutannya menuturkan Pemerintah selalu mengawal hak memilih masyarakat karena termasuk hak konstitusional warga negara. Ia menilai kunci keberhasilan Pemilu Serentak 2019 adalah  partisipasi masyarakat harus maksimal.

"Kunci keberhasilan Pemilu Serentak 2019 adalah partisipasi masyarakat, dan terwujudnya hak konstitusional masyarakat," kata Tjahjo.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam kesempatan yang sama menambahkan, hak politik masyarakat harus dilengkapi dan dimaksimalkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem demokrasi Negara Indonesia dan hak asasi manusia begitu juga untuk warga binaan lembaga pemasyarakatan.

"Saya perintahkan untuk memaksimalkan hak politik masyarakat dan betul-betul dilengkapi. Mereka yang di dalam hidupnya susah, kemerdekaannya kita rampas, maka hak politiknya tidak boleh kita halangi," ujar Yasonna Laoly.

Lebih lanjut Zudan Arief, Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan pula bahwa pelaksanaan pendataan warga binaan dilakukan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu warga yang memiliki KTP, warga yang memiliki NIK namun tidak memiliki KTP atau yang lupa NIK, dan kategori terakhir, yaitu warga binaan yang mengaku dirinya belum terdata. Pendataan yang dilakukan menurutnya tidak akan merubah alamat warga binaan 

"Perekaman tidak bermaksud memindahkan alamat warga binaan kedalam lapas, tapi alamat akan tetap sesuai domisili sebelum menjadi warga binaan," kata Zudan. 
 
Pada kesempatan ini, juga dilakukan   video conference langsung dengan beberapa lapas/rutan yang juga melaksanakan perekaman KTP-el.


Reporter: Irawan Surya