Kemenkes Keluarkan Ketentuan Tarif Tertinggi Rapid Test Mandiri Rp 150 Ribu

Kemenkes Keluarkan Ketentuan Tarif Tertinggi Rapid Test Mandiri Rp 150 Ribu

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran (SE) menyoal batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19. Dalam surat tersebut tarif tertinggi rapid test Corona hanya Rp 150 ribu.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Corona disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

"Benar," kata Sesditjen P2P Kemenkes yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, saat dimintai konfirmasi mengenai kebenaran surat edaran batasan tarif tertinggi rapid test itu, Selasa (7/7/2020).


Dalam surat itu, Kemenkes menyatakan surat edaran ini dimaksudkan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.

Surat ini meminta pihak-pihak terkait menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test. Berikut ini bunyinya:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri

3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan

4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.



Tags Kesehatan