Oknum PNS di Rohil Gelapkan 11 Unit Mobil, Ini Modusnya

Oknum PNS di Rohil Gelapkan 11 Unit Mobil, Ini Modusnya

RIAUMANDIRI.CO, ROHIL - Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir, berinisial SA (49) harus mendekam di tahanan Polsek Bangko. Ia diamankan bersama dua orang rekannya berinisial MA (26) serta ZA (36) atas kasus penggelapan 11 unit mobil dengan modus sewa atau rental.

"Tersangka dijerat kasus penggelapan dan penipuan. Sejauh ini sudah tiga laporan yang masuk ke Polsek, dan dari tiga kasus tersangkanya sama semua," kata Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Rajagukguk didampingi Kanit Reskrim Ipda Raja Napitupulu saat menggelar press release di Mapolsek Bangko, Jumat (11/1/2018). 

James menyebutkan, modus operandi tersangka dengan merental mobil lalu kemudian digadaikan. "Setelah dapat uang gadaian, tersangka kemudian memperpanjang waktu rental kepada pemilik mobil dengan alasan ada keperluan, dan satu bulan kemudian hilang," paparnya. 


Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, sudah 11 unit mobil yang digadaikan dan 1 unit telah dikembalikan. Sehingga masih tersisa 10 unit. 

Untuk saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan 1 unit Xenia, 2 unit Avanza, 10 lembar kwitansi serta 2 unit Hp. 

"Semua barang bukti kita dapat di seputaran Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang, satu unit mobil digadaikan sebesar Rp30 juta," jelasnya. 

Ketiga tersangka yang diamankan sebutnya, dikenakan pasal 372 serta pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. 

James juga mengimbau kepada masyarakat, jika tersangka ada yang merental mobil agar melapor ke Mapolsek Bangko.