Teller Bank BUMN Bobol Rekening Nasabah Rp1,2 M untuk Bayar Utang Pinjol

Teller Bank BUMN Bobol Rekening Nasabah Rp1,2 M untuk Bayar Utang Pinjol

RIAUMANDIRI.CO - Seorang mantan Teller Bank Rakyat Indonesia Unit Bagan Besar Cabang Dumai ditangkap polisi. Wanita berinisial HN (29) itu diduga membobol rekening nasabah hingga Rp1 miliar lebih dan menggunakannya untuk membayar utang pinjaman online dan kepentingan pribadi lainnya.

"Tersangka ditangkap pada Kamis, tanggal 16 September 2021 di rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9).

Diterangkan Sunarto, pengungkapan perkara ini bermula pada Senin (22/3) lalu, saat ada pemeriksaan oleh BRI Cabang Dumai di BRI Unit Bagan Besar. Saat itu ditemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.


Atas hal tersebut, pihak BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selanjutnya polisi melakukan pendalaman, dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank dan, nasabah.

"Juga dilakukan penelitian dan pengumpulan dokumen dengan ditemukan User ID 8119051 milik tersangka saat bertugas sebagai Teller BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada Validasi Slip Penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," beber perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

Kombes Pol Sunarto kemudian memaparkan modus yang digunakan pelaku. Sebagai Teller, kata Narto, HN melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir atau sepengetahuan nasabah. Dia kemudian menirukan tanda tangan pada slip penarikan.

Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya, dimana kartu ATM dalam penguasaannya. Uang hasil kejahatan itu selanjutnya diteruskan ke dua rekening pribadi milik tersangka.

"Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi serta keluarga," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

"Total kerugian dari 8 nasabah, yakni sebesar Rp1.264.000.000," sambung Narto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, di antaranya 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah, 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17  lembar Daftar Harian Teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM BRI milik rekan tersangka.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," pungkas Kombes Pol Sunarto.