Gelapkan Puluhan Ribu Ton Minyak Sawit

14 Kru Kapal CPO Ditangkap

14 Kru Kapal CPO Ditangkap

DUMAI (HR)- Dugaan penggelapan crude palm oil yang diangkut oleh Kapal SPOB Samudra Tirta XVII dari Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah milik perusahaan Wilmar Group kembali terjadi di Kota Dumai. Sementara sebanyak 14 kru kapal diamankan.

Yakni, kapal bermuatan BL. 3. 199.9888 ton CPO itu mengalami susut muatannya saat hendak dilakukan transfer ke tangki penampung di pabrik Wilmar yang berada di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Selasa (10/3) pukul 11.00 WIB mengalami kesusutan sebanyak 56.951 ton.

Menurut Bagian Humas Wilmar Gorup Dumai-Pelintung, Marwan, bahwa kasus ini sudah kesekian kalinnya menimpa perusahaan tersebut. Pada kasus ini, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp461 juta.

"Hal tersebut kita ketahui ini saat kapal sedang sandar di Pelabuhan Wilmar Pelintung, muatan CPO jauh berkurang. Bahkan melebihi ambang batas toleransi. Jumlah berkurang itu mencapai 56.951 ton," ujar Marwan, Kamis (12/3).

Melihat muatan susut, kata Marwan, perusahaan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, Rabu (11/3) kemarin pagi. Setelah membuat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan kepada kru kapal bersama kaptennya.

Sementara, Kapolres Dumai AKBP Toni Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto, membenarkan adanya laporan soal penggelapan CPO milik Wilmar yang didatangkan dari Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Benar kita menerima laporkan itu dan sudah diproses. Setidaknya ada 14 orang kru kapal termasuk kaptennya kita amankan. Saat ini masing-masing kru kapal sedang di periksa anggota kita dan satu orang diantaranya merupakan seorang wanita," ujarnya.

Dijelaskan Bimo, dugaan minyak dijual selama perjalanan menuju kumai dari dumai, Kalteng. Aktivitas kencing CPO di laut tercium akibat banyaknya kekurangan muatan dari perusahaan saat melakukan pengukuran.

Dalam kasus tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran dan mendapatkan bagian hasil penjualan sebanyak Rp 34 juta. Dalam pengakuannya, mereka hanya menjual CPO seberat 12 ton dari kapal ke penadah yang bernama Udin.

"Susutnya cukup banyak, tentu perusahaan tidak mau dirugikan. Makanya perusahaan langsung membuat berita acara dan melaporkan masalah ini ke kita," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto.

Sebelum mengakhiri, Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto, sebanyak 14 orang tersangka itu dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***