Polisi Bantah Bahar Smith Sakit, Dicek Dokter Sehat-Sehat Saja

Polisi Bantah Bahar Smith Sakit, Dicek Dokter Sehat-Sehat Saja

RIAUMANDIRI.CO, BANDUNG -  Pengacara Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya itu mengaku menderita sakita maag. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto membantah pernyataan pengacara Habib Bahar tersebut.

"Kita sesuaikan dengan standar operasional, hari Selasa, Senin lalu kita rutin cek dokter hasil cek kesehatan dokter sehat-sehat saja,"‎ ujar ‎Agung, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Jumat (28/12/2018).

Agung menyebut, hingga kini pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan Bahar Smith. "Enggak ada, belum nyampe saya," katanya seperti dikutip dari Okezone.


Dia mengatakan, polisi masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut, bahkan rencana Polda Jabar bakal memanggil tersangka lainnya.

"BS kita lagi lengkapi berkasnya dan kita lagi panggil dua tersangka lainnya," katanya.

‎Diberitakan, Bahar bin Smith diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali. Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu.

Bahar bin Smith kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Barat. Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.