Soal Iklan Kontroversi, MUI Minta KPID Riau Bertanggungjawab

Soal Iklan Kontroversi, MUI Minta KPID Riau Bertanggungjawab

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau sangat menyayangkan iklan layanan masyarakat yang ditayangkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang dinilai menyudutkan ulama.

Karena itu, MUI akan menegur KPID Riau untuk mempertanyakan iklan layanan masyarakat tersebut yang menyakiti hati masyarakat, ustadz dan ulama di Riau. 

"Iya itu memang harus kita tegur. Kita minta keterangan KPID terkait iklan itu," kata Ketua MUI Provinsi Riau, Prof HM Nazir Karim, Selasa (25/12/2018). 


Mantan Rektor UIN Suska Riau ini juga menyayangkan seharusnya KPID membuat iklan layanan masyarakat tidak memberi contoh yang vulgar. 

"Jangan memberikan contoh vulgar. Seharusnya lembaga yang mengawasi pemberitaan dan penyiaran tidak membuat iklan yang kontroversi," ujarnya. 

"Itu harus klarifikasi, mereka harus menyatakan kembali bahwa iklan itu tidak seharusnya ditayangkan. Sehingga hak-hak keberatan dari masyarakat bisa dijawab," tegasnya. 

Oleh sebab itu, Nazir Karim meminta KPID dapat mempertanggungjawabkan iklannya tersebut yang menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. 

"Karena KPID yang buat. Kita minta mereka bertanggung jawab. Seharusnya mereka jangan mencontoh ustaz sebagai objeknya, karena itu sensitif. Mereka bisa mencari contoh lain untuk membuat iklan layanan masyarakat soal hoaks," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditayangkan di sejumlah radio dan tv kabel di Riau menuai kontroversi. Isi iklan tersebut dinilai sensitif dan menyinggung salah satu kelompok masyarakat.

Iklan layanan masyarakat tentang KPID Riau ini bercerita tentang berita bohong alias hoax dan siaran tidak berkualitas. Diawali dengan seorang pria yang mendengarkan siaran radio melalui ponselnya. 

Di siaran itu disebutkan seorang ustaz kondang dari Riau menghamili jemaahnya sendiri. Pada bagian inilah yang memicu kontroversi di tengah masyarakat.