Teddy Mirza Dal Mantan Ketua DPRD Rohul Bebas dari Penjara

Teddy Mirza Dal Mantan Ketua DPRD Rohul Bebas dari Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Pasir Pengaraian selama 1 tahun 6 bulan, dalam kasus tuduhan perambahan hutan, Teddy Mirza Dal, secara resmi akhirnya menghirup udara bebas, Jumat (21/12/2018).

Bebasnya mantan Ketua DPRD Rokan Hulu ini disambut haru keluarga dan para kerabat di pintu LP Kelas II Pasir Pengaraian. Mengenakan baju kemeja putih dan celana dongker, Teddy Mirza Dal langsung menaiki mobil jemputan yang sudah menunggunya.

Menurut pantauan Riaumandiri.co, sesaat sebelum meninggalkan LP, Teddy Mirza Dal bukannya langsung pulang ke rumah tapi singgah di salah satu pondok ikan bakar yang berada di kilometer 6 Batang Samo, Kecamatan Ramba. Di sana dia terlihat bercengkrama dengan para kerabat dan sanak keluarga yang menjemputnya.


Di pondok Ikan bakar, Teddy berkisah soal pengalaman selama menjadi napi ke lapas Kelas II Pasir Pengaraian. “Di LP saya juga ketua DPR. Maksudnya kepala dapur,” canda Teddy, disambut gelak tawa para kaum dan kerabatnya.

Bersama kerabat, Teddy Mirza berdoa sebelum bersantap pascabebas dari tahanan

“Perlu saya sampaikan juga bahwa bebasnya saya hari ini, saya tidak pulang ke rumah, tapi langsung ke Pekanbaru. Jika ada yang bertanya kenapa tidak pulang ke rumah? Saya ingin menemui orangtua lebih dulu. Setelah itu mungkin saya ke Padang untuk menghirup udara segar,” ujar Teddy.

Teddy Mirza Dal divonis selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, ditambah denda Rp 1,5 miliar dalam perkara perambahan HPT Kaiti-Pauh di Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo.

Teddy didakwa membuka lahan di kawasan HPT Kaiti-Pauh seluas 50 hektare. Awal perkara ditangani pihak Polda Riau dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Rohul hingga akhirnya dia divonis bersalah.

Reporter: Agustian



Tags Rohul