Dukung Pariwisata PLTA Koto Panjang, Kampar Usulkan Bantuan Kapal Pelayaran Rakyat

Dukung Pariwisata PLTA Koto Panjang, Kampar Usulkan Bantuan Kapal Pelayaran Rakyat

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Dalam rangka mendukung pengembangan objek pariwisata di kawasan Danau PLTA Koto Panjang, Pemerintah Kabupaten Kampar mengusulkan permohonan bantuan kapal pelayaran rakyat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Permohonan itu disampaikan Bupati Kampar yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Kampar Azwan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Hibah Kapal Pelayaran Rakyat Hasil Pembangunan Tahun Anggaran 2018 di Hotel Redtop Jakarta, Senin (10/12/2018).

Ikut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Mahadi, Kabid Pengembangan, dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Yurisdian. 


Tema FGD yakni peranan Kapal Pelayaran Rakyat Hibah dari Kementerian Perhubungan Kepada Pemerintah Daerah untuk peningkatan konektivitas transportasi laut dalam mewujudkan Program Nawa Cita.

Dalam kesempatan itu, Azwan mengatakan Kabupaten Kampar melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI beberapa Kapal Pelayaran Rakyat guna untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat khususnya yang berada di daerah pinggiran sungai yang membutuhkan.

Selain itu, juga Kabupaten Kampar memiliki potensi wisata alam dengan air terjun yang setiap akhir pekan atau libur panjang selalu banyak dikunjungi baik oleh pengunjung yang datang dari Kabupaten Kampar maupun dari luar. Untuk mencapai lokasi tersebut, harus menyusuri Sungai Kampar dengan menggunakan sampan milik warga yang ada di sekitar lokasi wisata. 

Azwan juga mengatakan bahwa hingga saat ini pelayanan pelayaran dimaksimalkan dengan sarana dan prasarana yang sangat terbatas. Hal ini diakibatkan terbatasnya kemampuan APBD Kabupaten Kampar dalam pemenuhan kebutuhan dimaksud.  

“Untuk itulah kita mengajukan permohonan kepada kepada Dirjen Pehubungan Laut kiranya berkenan memberikan dukungan dalam mengalokasikan bantuan pengadaan dua unit kapal penumpang, satu bus air kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Kita mengajukan ini tentunya punya dasar yang jelas yakni hasil studi kelayakan kebutuhan transportasi sungai di Kabupaten Kampar,” ujar Azwan.

Azwan juga menyebutkan bahwa usulan ini juga memperhatikan dan mencermati Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. 

Pelayaran perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan. 


Reporter: Herman Jhoni