Dipertanyakan, 5 Bulan Gaji Bidan di Inhu Tak Kunjung Dibayar

Dipertanyakan, 5 Bulan Gaji Bidan di Inhu Tak Kunjung Dibayar

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pasca pengangkatan 162 orang bidan PTT di Inhu menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2018 hingga keluarnya Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) pada bulan Agustus lalu, ternyata selama lima bulan itu para bidan tersebut tidak menerima gaji mereka. Padahal mereka bekerja secara terus menerus di tempat masing-masing.

Permasalahan tersebut pernah dipertanyakan oleh Fraksi Demokrat Inhu kepada Pemkab Inhu dan saat itu Wabup Inhu, Khairizal menyatakan, pembayaran gaji bidan tersebut dilakukan berdasarkan SPMT mereka, sehingga tidak ada pembayaran gaji dari TMT.

Berbeda dengan para bidan di kabupaten lainnya di Riau. Mereka tetap mendapatkan pembayaran gaji dari TMT sampai SPMT yang dirapel sebanyak lima bulan gaji.


Seperti yang diungkapkan Plt Kepala Diskes Bengkalis Supardi. Menurutnya, pihak Diskes tidak tinggal diam menanggapi puluhan bidang yang sempat kebingungan terhadap gaji mereka selama lima bulan. 

Di Bengkalis, bidan PTT diangkat menjadi CPNS sejak bulan Mei 2017. Namun, mereka baru menerima gaji CPNS pada Oktober setelah menerima surat perintah mulai tugas (SPMT). Kurun waktu lima bulan mereka kerja tanpa imbalan.

"Berkaitan kekurangan pembayaran gaji terhadap teman-teman CPNS eks bidan PTT, kami dari Dinas Kesehatan melakukan upaya-upaya. Yakni melakukan rapat kordinasi dipimpin Sekretaris Daerah. Kordinasi melibatkan BKPPP, BPKAD dan Inspektorat. Kita bahas bagaimana regulasi pembayaran ini. Karena ada keragu-raguan kita melakukan lagi kordinasi ke beberapa intansi dan institusi," terang Supardi. 

Demi memperjuangkan hak bidan CPNS, didukung Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Diskes berkordinasi ke Kementerian Kesehatan, BKN Riau dan BKN Pusat termasuk BPKP. 

"Dari konsultasi ini gaji tersebut bisa dibayarkan dengan ketentuan ketentuan. Seperti terbukti secara nyata terus menerus bekerja memberikan pelayanan terhadap masyarakat, dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala UPT dimana tempat mereka bekerja dan elampirkan absensi kehadiran mereka. Kemudian terhadap bidan ini, harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," imbuh Supardi. 

Menanggapi permasalahan tersebut Ketua Komisi IV DPRD Inhu,  Sugeng Riyono siap mendukung jika memang hal tersebut sesuai dengan aturan. 

"Sebelumnya kita sudah pertanyakan masalah ini dan sudah dijawab pihak Pemkab bahwa pembayaran gaji berdasarkan SPMT bukan TMT," ungkap politisi Demokrat Inhu ini. 

Dikatakannya, pihak Diskes sudah menjelaskan semuanya, namun jika memang ada aturan yang bisa membenarkan pembayaran gaji tersebut, tentunya DPRD Inhu khususnya komisi IV akan mendukung karena memang itu adalah hak para bidan tersebut. 

Sugeng juga tidak bisa menyalahkan Diskes Inhu ataupun Pemkab karena untuk pembayaran gaji tersebut tentunya harus ada regulasi yang jelas. Sebab, jika salah, tentunya karena menggunakan uang negara harus dipertanggungjawabkan, bisa bisa berurusan dengan hukum. 

"Kita akan mencoba mencarikan solusinya secara bersama nantinya," tambah Sugeng.

Sementara itu Ketua DPRD Inhu, Miswanto juga memberikan dukungan untuk pembayaran hak bidan tersebut. 

"Jika daerah lain seperti Bengkalis dengan berkonsultasi sampai ke Kementrian Kesehatan dan dibenarkan pembayaran gaji bidan itu, tentunya Inhu harus melakukan hal yang sama dengan Bengkalis," tegasnya. 

Miswanto berharap ini akan menjadi perhatian bagi Pemkab Inhu, karena gaji adalah hak dan para bidan tersebut merupakan garda terdepan dari pelayanan kesehatan di desa dan mereka memang tidak putus bekerja. 

Reporter: Eka Buana Putra