Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp7 M ke UIN Suska Riau, Perkara Terhenti di Tahap Penyelidikan

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp7 M ke UIN Suska Riau, Perkara Terhenti di Tahap Penyelidikan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sempat kencang di awal, penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah dari PT PLN Tbk (Persero) ke Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau sebesar Rp7 miliar akhirnya dihentikan. Padahal, sudah puluhan orang yang diklarifikasi penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penghentian itu dilakukan setelah Korps Adhyaksa Riau itu merampungkan penyelidikan dengan melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari UIN Suska Riau maupun PT PLN. Mereka di antaranya, Munzir Hitami yang merupakan mantan Rektor UIN Suska Riau.

Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga telah diklarifikasi, seperti pegawai PT PLN UIP Sumbagteng bernama Zulfikar. Lalu Pegawai PT PLN lainnya yakni bernama Rachmad Basuki selaku Manajer Unit Pembangunan Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) UIP Sumbagteng. 


Lalu, Kejati Riau juga telah meminta keterangan kepala biro yang ada di UIN Suska Riau. Salah satunya Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama, Kafrina.

Serta dua orang pengajar di perguruan tinggi tersebut. Satu orang di antaranya Kayalo Hasibuan, yang merupakan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kayalo diketahui merupakan dosen mata kuliah bahasa. Sementara seorang lainnya berinisial Rika Susanti, pengajar dari luar UIN Suska Riau. 

Selain itu, penyelidik juga mendapatkan bahan dan dokumen dari pihak-pihak yang diklarifikasi tersebut.

Lalu, Jaksa kemudian membuat kesimpulan, hingga akhirnya melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyelidikan perkara itu dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyelidik berdalih belum ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut.

"Sudah dilaporkan (Tim Penyelidik), sudah selesai. (Hasilnya) Belum diperoleh bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana. Jadi belum bisa dinaikkan (ke tahap penyidikan)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, baru baru ini.

Menurutnya, penghentian penyelidikan itu bukanlah akhir dari penanganan suatu tindak pidana korupsi. Jika di kemudian hari, katanya, ditemukan bukti baru, perkara ini bisa dibuka kembali.

"Pasti lah (dibuka kembali jika ditemukan bukti baru). Itu klausul yang jelas. Sementara ini yang kita temukan, belum ada alat bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan," tegas Subekhan.

Sebelumnya diwartakan, dugaan korupsi ini terjadi pada penggunaan dana hibah yang diterima dari PT PLN tahun 2016-2017. Adapun besar anggaran dana hibah itu mencapai Rp7 miliar. Uang itu guna kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan, dimana pihak universitas sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif, serta tidak ada pertanggungjawabannya.

Reporter: Dodi Ferdian