Dituntut 4 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Andre Sebut Jaksa Lakukan Manipulasi

Kuasa Hukum Andre Sebut Jaksa Lakukan Manipulasi

SIAK (HR)-Sikap tidak terima ditunjukkan oleh seorang pengacara Aswin E Siregar,  setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap kliennya Andre alis Heri hukuman 4 tahun penjara, Kamis (12/3).
Aswin menilai, JPU melakukan manipulasi atas tuntutan yang dibacakan dalam meja persidangan. Beberapa indikasi disebutkan, pertama soal satu orang saksi di persidangan identitasny tidak sama dengan yang di BAP Polisi, dan ada 3 saksi yang tidak datang namun hasil BAP Polres dijadikan rujukan dalam menetapkan tuntutan.
"Mana wartawan, mau konfirmasi ke sini," kata Aswin dengan nada keras usai hakim ketua, Sorta Ria Neva menutup sidang genda tuntutan.
Beberapa wartawan kembali masuk ke ruang sidang menghampiri Aswin dan meminta konfirmasi dilakukan di luar ruang sidang, Aswin langsung melangkah keluar dan dikerumuni wartawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Andre alias Heri digugat Ernawati karena menguasai lahan masyarakat desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas.
Fakta persidangan, JPU Bambang Hadi Broto, Fransiskus Pakpahan dan Binsar menuntut terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah.
 "Sesuai pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, terdakwa Andre alias Heri terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah. Untuk itu, JPU menuntut 4 tahun penjara dikurang masa tahanan," kata Binsar dihadapan majelis hakim.
Surat tanah yang dianggap palsu itu dinilai telah banyak merugikan pihak lain, salah satunya penggugat Ernawati terhitung rugi Rp12 miliar rupiah.
 "Dalam hal ini, surat tersebut digunakan seolah-olah untuk menguasai tanah, di desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas," kata Fransiskus Pakpahan.
Lebih lanjut, Fransiskus Pakpahan menjelaskan surat tanah yang disebut palsu itu kini dijadikan dasar dalam pembuatan surat tanah di BPN yang kini dalam proses.
"Dalam proses penerbitan di BPN Siak, dasarnya hanya diketik oleh sekdes dan ditandatangani Muslim," kata Fransiskus.
Kuasa hukum Andre alias Heri, Aswin E. Siregar menuding seluruh tuntutan JPU dimanipulasi.
 "Seluruh tuntutan JPU dimanipulasi, dalam dakwaan pertama, Heri diduga memasukan 4 SKT. Dalam tuntutan ini, Tarmizi laso Bersama Heri memasukan tanah," kata Aswin menjelaskan kejanggalan tuntutan JPU.
"Terhadap 438 SKGR, dalam tuntutan dibuat tahun 2008. Berdasarkan keterangan saksi Yanti dibuat tahun 2005, ia mencatat surat tanah itu," imbuhnya.
Di lain sisi, pihaknya telah mengkonfrontir beberapa saksi, informasi yang didapat, saksi menyatakan tidak punya tanah sebagaimana yang disampaikan penggugat.
Pantauan lapangan, sidang ini disaksikan langsung oleh ratusan masyarakat, baik dari kubu pendukung penggugat dan tergugat. Ruang sidang penuh sesak dengan masyarakat, media dan anggota keamanan. Sementara di luar ruang sidang, tampak banyak orang berkumpul, sebagian duduk dan sebagian berdiri mengelilingi ruang sidang.
Kabag Ops Polres Siak, Kompol Yudhi Palmi. DJ, SIK menyampaikan, untuk pengamanan jalannya sidang, pihak Polres Siak mengerahkan 101 personil. "101 personil, anggota Polres, Polsek Siak, Bungaray, Lubuk dalam dan Kotogasib," terang Kompol Yudhi Palmi.
Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan mengingat banyak masa pendukung, baik dari penggugat ataupun terdakwa yang datang menyaksikan persidangan, sebagai antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, pihaknya melakukan tindakan antisipasi.
"Tidak ada pemberitahuan aksi, mereka datang menyaksikan sidang, memprediksi ramai, kami melakukan pengamanan, antisipasi terjadi hal yang tidak kita inginkan," pungkasnya. (lam)