Polres Kuansing Akan Tindak Tegas Oknum Aparat Perambah Hutan Lindung di Perhentian Sungkai

Polres Kuansing Akan Tindak Tegas Oknum Aparat Perambah Hutan Lindung di Perhentian Sungkai

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Polres Kuansing akan menggandeng Dinas Kehutanan Provinsi Riau guna mengungkap kasus kawasan hutan lindung di Desa Perhentian Sungai, Kecamatan Pucuk Rantau, yang ditanami kelapa sawit oleh Pemda Kuansing.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, SH, SIK, pihaknya akan menelusuri hingga tuntas kasus tersebut. Termasuk apakah ada oknum-oknum aparat di instansinya ikut bermain yang terindikasi pidana.

Namun sebelumnya pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kehutanan Provinsi Riau guna memastikan status dan luas lahan hutang lindung tersebut. 


"Ya, itu dasar kita melakukan penyidik apakah nantinya ada ditemukan indikasi pidana dalam pembangunan kebun Pemda di Desa Perhentian Sungkai ini," jelas Kapolres Kuansing saat ditemui Riaumandiri.co di kantornya, Rabu (1/8/2018).

Dikatakan Kapolres, menurut info yang didapatkan, bahwasanya pembangunan kebun Pemda di kawasan hutan lindung tersebut mulai dilaksanakan sejak tahun 2002 silam, dengan luas pembangunan yakni sekitar 500 hektare.

"Maka dari itu lah kita sangat perlu menggandeng Dinas Kehutanan Provinsi Riau, dikarenakan mereka lah yang lebih tahu tentang kawasan hutang lindung yang ada di Kabupaten Kuansing," ungkapnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, kami akan melakukan penegakam hukum kepada oknum yang terlibat atau membekingi perambahan hutan tersebut," tegas Kapolres.

Sementara itu, salah satu warga Kabupaten Kuansing, Dayat (43) mendukung dan mengapresiasi tindakan atau langkah yang akan dilakukan oleh Polres Kuansing dalam mengusut kasus hutan lindung tersebut.

"Sebenarnya hal ini yang masyarakat harapakan. Dan kami selaku masyarakat kecil akan ada di belakang pak Fibri selaku Kapolres Kuansing, untuk menelusuri hal ini," terangnya.


Reporter: Suandri