Ini Temuan Mengagetkan Tim KLHK di Sebuah Vila

Ini Temuan Mengagetkan Tim KLHK di Sebuah Vila

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim Penegakan Hukum Gakkum KLHK bersama tim gabungan menggerebek sebuah vila di Bogor, Jawa Barat. Temuannya mengejutkan.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (3/12/2018) kemarin oleh Tim Gakkum KLHK bersama tim gabungan dari Balai Besar KSDA Jawa Barat, Polsek, dan aparat desa.

"Berhasil mengamankan 96 jenis satwa dilindungi yang dimiliki secara ilegal dari vila di Kampung Warungdoyong RT 02 RW 01, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor," demikian disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).


Satwa yang disita adalah 38 ekor merak biru (Pavo cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo muticus), 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor binturong (Arctictis binturong), dan 3 Opsetan Kepala Rusa.

"Vila yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB, yang berdomisili di Jakarta. IB mengakui bahwa satwa-satwa yang dipelihara tidak didukung dengan izin penangkaran yang sah. Berdasarkan keterangan tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan ini merupakan pidana kehutanan dan PPNS KLHK akan mengembangkan kasus ini sampai ke tahapan penyelidikan," demikian siaran pers Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono.

KLHK Gerebek Vila di Bogor, Temuannya Bikin Kagetl Foto: Dok. Gakkum KLHK
Selanjutnya, PPNS akan mengevakuasi dan menitip-rawatkan 96 satwa dilindungi tersebut ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia dan Yayasan Cikananga.

"Operasi kepemilikan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi ini dilakukan secara terus-menerus untuk memberikan efek jera. Kami sangat mengapresiasi kerja tim gabungan di Jawa Barat yang berhasil melakukan pengamanan peredaran dan pemilikan TSL illegal termasuk operasi hari ini," pungkasnya.