Ini Sebab Plt Gubri Tidak Keluarkan SK UMK Indragiri Hulu

Ini Sebab Plt Gubri Tidak Keluarkan SK UMK Indragiri Hulu

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim tidak mengeluarkan SK upah minimum kabupaten (UMK) 2019 untuk Kabupaten Indragiri Hulu. Inhu satu-satunya kabupaten di Riau yang tidak menerima SK UMK 2019.

Kepala Dinas tenaga kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau Rasiden Siregar membenarkan bahwa usulan UMK 2019 dari Inhu tidak direspon Disnaker Riau.

Salah satu alasan Disnaker Riau tidak menetapkan UMK Inhu tahun 2019 antara lain karena usul kenaikan upah yang diajukan adalah sebesar 12 persen. Dinsker Riau mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan Nasional, yakni maksimal 8 persen. 


Selain itu, usulan kenaikan upah tahun 2019 yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto dan diserahkan ke Gubernur Riau melalui Disnaker Riau tidak sesuai mekanisme proses penetapan upah. 

"Usulan kenaikan UMK dari Inhu itu belum sesuai mekanisme PP 78 tahun 2015 tentang sistem pengupahan nasional," ungkap Kadisnaker Riau Rasiden Siregar, Selasa (27/11/2018).

Dia mengatakan, usulan kenaikan UMK yang dimotori Dewan Pengupahan bersama Apindo Inhu tidak sesuai mekanisme. Hal ini dikarenakan rapat tentang kenaikan UMK bersama Dewan Pengupahan dan Apindo tidak melahirkan kesepakatan karena pada saat rapat digelar Apindo Inhu terjadi deadlock.

Usul kenaikan UMK Inhu sebesar 12 persen dari UMK tahun 2018 yang ditandatangani Bupati Inhu tidak  melengkapi proses voting pasca-deadlock yang harus dilalui sesuai PP 78 tahun 2015.

"Saya heran melihat Inhu itu, setiap tahunnya selalu mengusulkan kenaikan upah terbesar tapi malah terbanyak menyimpan masalah UMK," papar Rasiden yang mengklaim ada empat perusahaan di Inhu justru belum membayar upah sebesar UMK.

Kendati Pemprov Riau belum menetapkan UMK Inhu tahun 2019, namun Rasiden menyarankan agar UMK di Inhu tetap mengacu pada UMK tahun 2018 atau menetapkan UMK Inhu tahun 2019 tidak melebihi UMP Riau tahun 2019, yakni sebesar Rp2,66 juta. 

"Atau silakan usulkan lagi tapi dengan catatan harus sesuai mekanisme PP 78," paparnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Inhu Alex, membenarkan Apidno melakukan deadlock saat rapat membahas UMK. 

Apindo memilih deadlock karena usul kenaikan UMK sebesar 12 % dari UMK tahun 2018 sebesar Rp 2,75 juta tidak sesuai PP tahun 2015.

"Kami pilih deadlock karena kenaikan upah yang diusulkan itu sebesar 12 persen, jauh dari ketentuan PP 78 maksimal naik sebesar 8,03 persen," jawab Alex.


Reporter: Eka Buana Putra



Tags Ekonomi