Posisi Wagubri Belum Terisi

Pusat-Daerah Masih Tarik Ulur

Pusat-Daerah  Masih Tarik Ulur

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Peliknya masalah posisi Wakil Gubernur Riau yang telah kosong selama dua tahun ini, disebabkan adanya tarik ulur antara Dewan Pimpinan Pusat dengan Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golongan Karya Provinsi Riau. Khususnya, soal nama yang akan diusulkan.

Ketua Koordinator Wilayah DPP Partai Golkar untuk Provinsi Riau, Idris Laena, mengakui, soal Wagubri memang hingga saat ini belum ada keputusan. "Sejujurnya kami sampaikan memang ada usulan yang diusulkan DPP. Tetapi kan tentu daerah berhak untuk merekomendasikan.

Pusat Ini yang belum duduk sekarang," ujar anggota DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut, akhir pekan kemarin. Dikatakan, akibat tarik ulur tersebut, hingga kini belum ada minimal dua yang diajukan ke DPRD Riau untuk dilakukan pemilihan.

Tentu saja hal ini sangat merugikan Provinsi Riau. Di mana, sejak Arsyadjuliandi Rachman resmi menjadi Gubernur Riau definitif, dirinya hanya bekerja seorang diri tanpa adanya pendamping.

"Situasi ini akan saya sampaikan ke DPP bahwa ini yang berkembang di daerah. Bagaimana pikiran pusat, sehingga kita bisa meletakkan, mengambil suatu kebijakan yang artinya tentunya demi kepentingan Provinsi Riau ke depan," tambahnya.

"Daerah punya usulan, pusat juga punya usulan. Ini bukan soal setuju tidak setuju. DPP bisa saja mengambil sikap yang tegas. Tapi kan kita ingin hasil yang terbaik. Bukan hanya terbaik bagi Partai Golkar tapi juga terbaik bagi masyarakat Provinsi Riau," sambungnya.

Beberapa Nama Lebih lanjut diterangkan Idris Laena, sejauh ini sudah ada beberapa nama yang direkomendasikan. Dari beberapa nama tersebut nantinya akan mengerucut minimal dua nama, yang selanjutnya akan diserahkan ke DPD I Partai Golkar Riau.

"Nah ini masih beberapa nama sebetulnya. Jadi masih beberapa nama. Ada usulan dari DPP. Ada beberapa nama yang lain," kata Idris Laena.

Saat disinggung siapa nama yang menguat di internal DPP Partai Golkar, Idris Laena belum bersedia menyampaikannya. "Saya belum bisa menyebutkannya. Tentu harus saya komunikasikan dulu," tegasnya.

"Mudah-mudahan hingga akhir tahun ini selesai. Secepatnya. Intinya sedang proses pembahasan," pungkas Idris Laena.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Riau, mengaku telah menyerahkan dua nama calon Wakil Gubernur Riau kepada DPP Partai Golkar. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima satu nama yang ditunjuk DPP Partai Golkar sebagai Wakil Gubernur dari dua nama yang diajukan.

"Itu dua namanya sudah sama Ketua Umum (DPP Golkar, Setya Novanto, red). Tinggal Ketum menurunkan. Sekarang belum ada saya terima," ungkap pria yang akrab disapa Andi Rahman, usai memimpin rapat evaluasi acara persiapan Hari Anti Korupsi Indonesia di Gedung Daerah, akhir pekan lalu.

Disinggung apakah sudah ada sinyal dari DPP kapan akan diturunkan, Andi Racman, belum bisa memastikan kapan diturunkan. Menurutnya, hal itu sepenuhnya kewenangan DPP Partai Golkar.

"Saya tidak tahu kapan diturunkan. Apakah satu atau dua minggu ini. Saya tak berani menanyakan, itu kan kewenangan Ketum," tambah Andi Rahman.

Sama dengan sebelumnya, ketika ditanya siapa dua nama yang diajukan tersebut, Andi Rahman belum bersedia menyebutkan. Ketika ditanya tentang dua nama Ansar Ahmad dan Wan Thamrin Hasyim, sebagaimana  digadang-gadangkan saat ini, Andi tetap pada sikapnya. "Tunggu saja nanti," singkatnya.

Disinggung banyaknya penolakan dari masyarakat dan tokoh mayarakat serta organisasi, terhadap Ansar yang dianggap bukanlah anak jati Riau. Andi Rahman juga tetap tidak mau menanggapinya. "Itu kan kewenangan DPP. Saya tidak tahu," tutupnya.

Terpisah, Ketua DPRD Riau Septina Primawati, mengatakan pihaknya akan membahas perihal calon Wagubri tersebut di tingkat pimpinan dan ketua Fraksi di DPRD Riau. Pada prinsipnya, pihaknya ingin kekosongan posisi Wagubri segera terisi. "Namun ada mekanisme yang harus kita lalui," ujarnya.

Sejauh ini, DPRD Riau telah mengesahkan tata tertib tentang tata cara pemilihan Wagubri  sisa masa jabatan periode 2016-2019. Sesuai dengan tatib yang disahkan tersebut, pada Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa untuk panitia pemilihannya memang berdasarkan putusan Pimpinan DPRD.

Tetapi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi artinya semua keputusan ada tahapan-tahapannya. "Insya Allah secepatnya kami akan membicarakan hal itu di tingkat pimpinan di DPRD (Riau) dan pimpinan fraksi," pungkasnya. (dod)