Ikabi Riau Siap Kawal Kasus Hukum Tiga Dokter yang Menggugat RSUD Arifin Achmad

Ikabi Riau Siap Kawal Kasus Hukum Tiga Dokter yang Menggugat RSUD Arifin Achmad

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ikatan Ahli Bedah Indonesia (Ikabi) Koordinator Wilayah Riau mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan gugatan perdata dari tiga penggugat yakni, dr Kuswan A Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K) KL, dan Dr drg Masrial, SpBM terhadap tergugat I yakni pihak RSUD Arifin Achmad dan tergugat II, CV Prima Mustika Raya (PMR) pada sidang yang digelar pada Rabu (14/11/2018) lalu.

Dua dari tiga dokter tersebut merupakan anggota Ikabi Korwil Riau. Ketua Ikabi Riau mengatakan, Ikabi memberikan dukungan penuh kepada tiga anggotanya yang sedang menghadapi permasalahan hukum dan siap membantu tiga dokter tersebut dengan sekuat tenaga agar bebas dari segala tuduhan.

"Alhamdulillah, permohonan mereka dikabulkan, Diharapkan secepatnya dipulihkan hak-hak mereka, dan dibebaskan dari segala tuduhan," kata Ketua Ikabi Riau Dr Darmoen Prawira, SpB, saat konferensi pers di Pekanbaru, Minggu (25/11/2018).


Darmoen mengatakan, pihaknya meyakini bahwa segala tindakan yang ditempuh anggotanya sebagai seorang dokter semata-mata melakukan tindakan medis sesuai dengan sumpah dokter dan kode etik kedokteran.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Firdaus Azis, SH, MH, saat konferensi pers menyampaikan, khusus tindak pidana korupsi yang dituduhkan terhadap kliennya sudah P21 dari Polresta Pekanbaru, dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 2.

"Karena proses tahap 2, tentunya ada hak dan wewenang dari Kejaksaan yang akan digunakan untuk tahap 2. Terkait ini, kami sudah memohon kepada pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau untuk menjamin rekan kami yang tiga orang ini. Jadi, surat pernyataan dari IDI sabagai pertimbangan pihak Kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap rekan kami ini. Kami juga mohon Ikabi memberikan jaminan kepada tiga klien kami ini, karena mereka bersedia taat asas dan taat hukum," terang Firdaus.

Adapun gugatan yang dikabulkan majelis hakim PN Pekanbaru adalah pertama, pihak tergugat diwajibkan membayar utang kepada pihak penggugat sebesar Rp460 juta. 

Kedua, tergugat diwajibkan membayar bunga kepada penggugat sebesar 18 persen per tahun, terhitung mulai diajukannya gugatan ke pengadilan hingga keluarnya keputusan berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, tergugat wajib membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1 juta per hari jika terjadi keterlambatan pembayaran sejak ada putusan tetap. Dan terakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya peradilan sebesar Rp1.256.000.

"Jadi, semua gugatan pokok dari klien saya dikabulkan hakim. Hanya gugatan immateril sebesar Rp150 miliar yang tidak dikabulkan hakim," ujar Firdaus Azis kepada Riaumandiri.co, Jumat (16/11/2018)

Dikatakan Firdaus, dasar hakim mengabulkan gugatan tersebut adalah, perbuatan pinjam-meminjam antara dokter dan rumah sakit adalah perbuatan hukum yang sah. Sementara, perbuatan RSUD dengan CV PMR yang mengadakan barang terhadap barang yang dimiliki oleh dokter, merupakan perbuatan melawan hukum.

"Maka hakim menghukum tergugat I dan II untuk membayar kekurangan bayar sebanyak 460 juta rupiah kepada para penggugat dan menghukum tergugat I dan II untuk membayar bunga sebesar 18 persen per tahun sejak didaftarkannya gugatan ke pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Firdaus juga menjelaskan, bahwa perkara ini berawal dari persoalan pinjam meminjam atau utang piutang antara BLUD RSUD Arifin Achmad dengan dokter. Pada saat itu, tepatnya 2012-2013, pengadaan barang untuk alat kesehatan (alkes) di RSUD tidak ada. Padahal untuk menangani pasien, seperti operasi atau yang mengalami kecelakaan, dibutuhkan alkes. 

"Karena di RSUD Arifin Achmad, alkes yang dibutuhkan saat itu tidak ada, maka dengan berbagai janji, dipakailah alkes milik dokter. Pemakaian ini sudah berlangsung bukan sekali dua kali, tapi sudah ratusan kali. Hingga kemudian muncul persoalan hukum," kata Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, dr Nurzelly Husnedi mengatakan, terkait putusan PN Pekanbaru tersebut, jika pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sebagai tergugat, tentu ini dalam kaitannya sebagai institusi pemerintah. Di mana terdapat sebuah biro khusus, yakni  Biro Hukum yang akan mempelajari dan memberi pertimbangan dalam setiap persoalan hukum yang melibatkan institusi pemerintah. 


Reporter: Rico Mardianto