Penguasaan HPT

Polres akan Panggil Kadishut Inhu

Polres akan Panggil Kadishut Inhu

RENGAT (HR)- Penyidik Polres Inhu dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Kehutanan Inhu Suseno Aji. Pemanggilan tersebut  untuk meminta keterangan terkait penguasaan Hutan Produksi Terbatas di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, yang diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Tasma Puja.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, membenarkan saat ini penyidik Polres Inhu tengah melakukan penyelidikan atas laporan LSM KPFI-RI Kabupaten Inhu, terkait dugaan penguasaan HPT oleh PT Tasma Puja.

Menurutnya, penyidik telah memintai keterangan dari pelapor. Dalam keterangannya, pelapor Ketua LSM KPFI Inhu Syafrudin, menyebutkan sedikitnya 85 hektare kawasan HPT di Kecamatan Batang Cenaku telah dibangun kebun kelapa sawit.

Selanjutnya, kata Kapolres Inhu, pihaknya juga akan memanggil Kepala Dinas Kehutanan Inhu, guna meminta keterangan atas laporan tersebut. "Pemanggilannya nanti kita beritahu, ini masih proses penyelidikan," ujarnya, Jumat (9/10).

Terpisah, Ketua DPD KPFI-RI Kabupaten Inhu Syafrudin, menjelaskan ia telah menyerahkan data penguasaan hutan oleh PT Tasma Puja kepada penyidik Polres Inhu. Kemudian ia juga menyerahkan sebanyak 6 peta pembanding yang mengindikasikan telah terjadi penguasaan hutan oleh PT Tasma Puja.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Suseno Aji, hingga berita ini diturunkan belum bersedia dikonfirmasi wartawan. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kabid Perlindungan dan Pengawasan Hutan Dinas Kehutanan Inhu Nirmansyah, menyebutkan  pihaknya tak mengetahui adanya laporan LSM KPFI Inhu ke Polres terkait dugaan penguasaan HPT oleh PT Tasma Puja.

Nirmansyah juga menyebutkan, ia tidak mengetahui adanya HPT seluas 85 hektare dikuasai PT Tasma Puja. "Saya sama sekali saya tidak tahu, silahkan konfirmasi Kadis saja," sebutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pimpinan PT Tasma Puja Ketut Sukarwa, membantah bahwa perusahaannya tidak menguasai HPT di Kecamatan Batang Cenaku. Dikatakan, dalam membangun kebun kelapa sawit, PT Tasma Puja telah dilengkapi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari pemerintah.

"Tidak benar ada kebun kami masuk dalam HPT, kami membangun kebun dengan pola plasma dan inti, semua sudah seusai dengan izin usaha perkebunan dari pemerintah," ungkapnya. (kbi/aag)