KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif dan GM PT Adimulia Agrolestari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif dan GM PT Adimulia Agrolestari

RIAUMANDIRI.CO - Andi Putra dan Sudarso masih akan lama berada di rumah tahanan negara milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu setelah penyidik lembaga antirasuah itu memperpanjang masa penahanan keduanya.

Andi Putra adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, dan Sudarso adalah General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA). Keduanya adalah tersangka dugaan korupsi berupa suap pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan.

Keduanya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Senin (18/10) kemarin. Selanjutnya kedua pesakitan ditahan untuk 20 hari pertama, dan masa penahanan itu telah berakhir.


Selanjutnya, penyidik lembaga antirasuah itu memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 40 hari ke depan.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk (tersangka,red) AP (Andi Putra,red) dkk (dan kawan-kawan,red) untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 November s/d 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11) kemarin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/11).

Seperti sebelumnya, Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan," sebut Ali Fikri.

Penyidik sendiri saat ini masih berupaya melengkapi berkas kedua tersangka. Yakni, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti melalui upaya paksa penyitaan. 

"Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali Fikri.

Diketahui, Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10) kemarin. Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasinya Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB.

Saat OTT tersebut, mulanya tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, dan Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, GM PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang selaku sopir. 

KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT AA dan Paino, Senior Manager PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing. 

Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra. Setelah itu beberapa saat kemudian, tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru, namun dia tidak berada di tempat.

Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi yang bersangkutan agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, Deli Iswanto, mendatangi Polda Riau dan 
selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.



Tags Korupsi