Ini Pertimbangan Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Ini Pertimbangan Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menunda eksekusi Baiq Nuril, terpidana kasus ITE. Baiq Nuril sedianya dieksekusi pada Rabu (21/11/2018).

"Setelah kita diskusikan, kita kaji kembali akhirnya kita mengambil kebijakan menunda eksekusi tersebut dengan mendesak supaya Baiq Nuril segera mengajukan PK. Dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang terus di masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dikutip dari detikcom, Senin (19/11/2018). 

Putusan penundaan eksekusi ini, menurut Mukri, berlaku hingga putusan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril. Karena itu, Baiq dan pengacara didorong mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 


"(Ditunda) sampai putusan PK keluar dan kalau ada informasi berkembang bahwa dia merasa dilecehkan silakan laporkan permasalahan itu, tapi jadi permasalahan yang berbeda," sambungnya.

Mukri menegaskan Baiq Nuril terbukti bersalah sesuai dengan putusan MA karena melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Mengutip putusan MA, Baiq Nuril, menurutnya, terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. 

"Perbuatan yang bersangkutan adalah ketika dia mengetahui ada perselingkuhan antara si pelapor, kemudian dia rekam. Setelah direkam kemudian oleh yang bersangkutan itu dipindahkan transfer ke laptop. Dengan dipindahkan ke situ ditransfer, maka beredar rekaman itu," papar Mukri. 

Dari beredarnya rekaman ini, M melaporkan Baiq Nuril ke polisi hingga kasusnya disidangkan. Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara, tapi majelis hakim PN Mataram memutus vonis bebas untuk Baiq Nuril.

"Sesuai SOP dan protap yang ada di kita, ketika jaksa menyidangkan suatu perkara dan diputus bebas maka hukumnya wajib mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Nah ternyata putusan kasasi MA justru menghukum terdakwa dengan hukuman 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan , confirmed dengan tuntutan JPU," sambung Mukri. 

Sebelumnya, pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi, menegaskan kliennya tidak melanggar UU ITE terkait tersebarnya rekaman pembicaraan dengan M yang menyinggung asusila. 

Dari fakta persidangan di PN Mataram, menurut Aziz, Baiq Nuril dinyatakan tidak terbukti mentransmisikan rekaman ke perangkat elektronik. Perpindahan rekaman ke laptop, disebut Aziz, dilakukan teman kerja Nuril. 

"Itu substansi di persidangan sehingga kita tidak masuk pada domain itu," ujar Mukri ditanya soal fakta persidangan PN Mataram. 



Tags Hukum