Langgar Kode Etik, Yusril Harus Mundur jadi Pengacara HTI dan Jokowi

Langgar Kode Etik, Yusril Harus Mundur jadi Pengacara HTI dan Jokowi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Pengangkatan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menyalahi kode etik advokat.

Hal itu disampaikan aktivis senior yang juga advokat, Eggi Sudjana kepada wartawan di D’Hotel, Jakarta, Minggu (11/11/2018).

“Secara teknis, menurut UU No 18/2003 tentang Advokat, itu disebutkan sebagai advokat harus taat pada kode etik profesi,” ujar Eggi.


Dia menjelaskan, pelanggaran kode etik dimaksudnya karena adanya konflik kepentingan dari dua klien yang dipegang oleh Yusril, yakni HTI dan Jokowi selaku presiden RI. 

"Yang membubarkan HTI lewat Perpu itu Jokowi, sementara Yusril membela HTI, kan itu bertentangan kepentingan, nah kalau menurut kode etik dia harus mundur dari keduanya," tegas Eggi.

Sumpah seorang advokat, sambung dia, adalah memegang rahasia kliennya. Sementara dalam kondisi Yusril yang memegang dua klien yang tengah berkonflik maka sulit dilakukan.

"Yusril harus mundur dari keduanya karena ada konflik kepentingan, lawyer harus memegang rahasia dari klien," pungkasnya.