Divonis 20 Tahun, Pembunuh Driver GrabCar Teriak: Mati Kau!

Divonis 20 Tahun, Pembunuh Driver GrabCar Teriak: Mati Kau!

RIAUMANDIRI.CO, PALEMBANG - Pembunuh sopir Grabcar di Palembang, Yogi Andriansyah (20) telah divonis 20 tahun penjara. Usai putusan dibacakan mejelis, keluarga korban pun sempat marah. Apa sebabnya? 

Pantauan wartawan, Yogi memang telah menerima putusan yang dibacakan oleh hakim di PN Palembang sore ini, Rabu (31/10/2018). Namun saat dia keluar ruangan terlihat keluarga korban marah dan ngamuk.

Kemarahan keluarga korban dipicu oleh ucapan Yogi. Yogi sempat mengancam akan membunuh seseorang, namun tak jelas siapa yang dimaksud. 


"Awas kau, mati kau," kata Yogi dengan lantang sembari keluar ruang persidangan dengan dikawal ketat oleh Jaksa. 

Keluarga korban yang sudah menunggu lama di depan ruang sidang mendengar ucapan Yogi. Sontak mereka langsung emosi dan sempat mengejar pembunuh tersebut. 

"Apo maksud kau? Siapo yang nak kau bunuh? Ngapo ngancem-ngancem kau. (apa maksud kamu? Siapa yang akan kamu bunuh? Kenapa kamu ngancam-ngancam)," teriak salah satu keluarga korban sambil mengejar Yogi.

Jaksa yang melihat peristiwa tersebut langsung cepat-cepat membawa Yogi kembali ke sel tahanan sementara PN Palembang. Sedangkan keluarga para korban diminta tenang dan tidak buat keributan.

Untuk diketahui, Yogi Andriasyah divonis 20 tahun penjara oleh 3 mejelis hakim di PN Palembang. Dia mengakui perbuatan yang dilakukanya sehari sebelum malam takbiran tersebut.

"Saya menerima," kata Yogi dengan raut wajah santai saat menanggapi putusan yang dibacakan 3 mejelis dengan suara bulat yang diketuai Wishnu Wicaksono, hakim anggota Saiman dan Sartiyono.