GP Ansor Minta Maaf Bikin Gaduh, tapi Bukan soal Bakar Bendera

GP Ansor Minta Maaf Bikin Gaduh, tapi Bukan soal Bakar Bendera

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta maaf telah membuat gaduh publik atas aksi pembakaran bendera yang dilakukan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Limbangan, Garut.

Permintaan maaf itu dilayangkan akibat kegaduhan yang timbul di tengah masyakarat, bukan soal pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang kerap dikibarkan simpatisan dan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas berkukuh meyakini bendera hitam dengan tulisan kalimat tauhid itu adalah bendera HTI.


"Saya atas nama GP Ansor dan mewakili kader, meminta maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh masyarakat ya, jika apa yang dilakukan kader kami menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Atas kegaduhannya, bukan pembakaran bendera HTI," kata Yaqut dalam jumpa pers di kantor PP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10).

Yaqut menyatakan GP Ansor telah memiliki prosedur standar perlakuan terhadap bendera HTI dan simbol anti-NKRI, bahkan sebelum pemerintah melarang organisasi tersebut.

Yaqut menerangkan dalam instruksi dijelaskan bahwa kader GP Ansor maupun Banser NU harus membawanya ke kepolisian dan mengawal proses hukum. Terkait kasus ini, GP Ansor sedang melakukan investigasi apakah terjadi pelanggaran etika tersebut.

Namun ia memastikan GP Ansor akan menghormati proses hukum dan mendampingi tiga kader yang sedang diproses kepolisian.

"Teman-teman kami yang ada di kepolisian tentu kami berikan bantuan hukum. Meski karena perbuatan personal dan sudah meminta maaf, kami akan mendampngi. LBH GP Ansor akan mendampingi," lanjut dia.

Kepolisian telah mengantongi identitas dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut terkait hal itu. Selain itu, polisi pun tengah memburu sosok yang membawa dan mengibarkan bendera hitam berkalimat tauhid itu di tengah peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polisi hari ini melakukan gelar perkara kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid dengan menghadirkan tiga saksi utama dan sejumlah saksi ahli lainnya.