Terkait Lembaga Survei Nakal

KPU tak Berwenang Beri Sanksi

KPU tak Berwenang Beri Sanksi

JAKARTA (Riaumandiri.co)-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan peran lembaga survei adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.


Kemudian mendorong pelaksanaan pemilu yang lancar dan damai, tidak memihak, serta menggali informasi atau survei dengan metode turun ke lapangan.
"Pendidikan politik semacam ini bisa menimbulkan gairah kepada masyarakat, wujudnya partisipasi masyarakat akan meningkat," papar Arief di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.


Menurut Arief, lembaga survei yang terdaftar di KPU akan dilakukan monitoring. Sementara untuk lembaga survei yang tak mengindahkan ketentuan seperti yang diatur dalam PKPU, pihaknya mengaku tak bisa menerapkan sanksi kepada mereka.



"KPU tidak bisa lakukan sanksi langsung, beda dengan lembaga pemantau. Kalau lembaga survei nanti dilaporkan asosiasinya, walau KPU bisa membuat dewan etik dari KPU," jelasnya.


Arief mengaku pihaknya tidak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap lembaga survei yang nakal. Menurutnya, KPU hanya berwenang membentuk dewan etik yang diserahkan kepada asosiasi lembaga survei atau ditangani lembaga penegak hukum. "Misal mereka (lembaga survei) mengganggu tahapan, menimbulkan polemik," tukasnya. (snc)