Ahmad Dhani Lapor ke Polisi Terkait Kasus Intimidasi

Ahmad Dhani Lapor ke Polisi Terkait Kasus Intimidasi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ahmad Dhani melapor ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/10/2018). Dhani didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian melaporkan seseorang bernama Edi Firmanto alias Edi Frente (EF) atas tuduhan intimidasi yang dialami Dhani saat akan menyuarakan #2019GantiPresiden di Surabaya pada Ahad, 26 Agustus 2018 lalu.

"Baru kali ini saya sebagai korban persekusi akhirnya saya harus melaporkan," kata Dhani saat melapor di Bareskrim Polri, Jakarta. Laporan Dhani diterima Bareskrim dengan nomor LP B/1337/X/2018/Bareskrim.

Dhani yang saat melapor mengenakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden itu mengatakan, ia baru melaporkan kasus intimidasi yang ia alami lantaran baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku. Dhani mendapatkan nama terduga pelaku EF berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur di mana Dhani ditetapkan sebagai tersangka.


"Kenapa saya melaporkan, karena saya dapat sebuah nama, kalau saya tidak dapat sebuah nama, mungkin saya tidak bisa melaporkan," ujar pentolan Band Dewa 19 ini.

Dalam pelaporan itu, Dhani juga menyinggung sejumlah intimidasi yang dialami aktivis #2019GantiPresiden, misalnya Neno Warisman. Dhani yang juga menjadi tersangka dalam belasan kasus mengaku, pelaporan atas intimidasi yang dialami dirinya bukan suatu dendam.

Dhani membawa sejumlah bukti awal yang menunjukkan keberadaan EF di Hotel Majapahit di mana Dhani merasa diintimidasi. Bukti itu misalnya video mau pun tangkapan layar di media sosial.

"Di Surabaya ada video persekusi atas mereka yang mau meyuarakan aspirasi ganti presiden bahkan itu sudah tersebar di media sosial, orang yang pakai kaus disuruh buka, ada yang dipukuli, ada perempuan terpaksa disuruh buka kaus juga itu semua bukti itu akan kita kumpulkan termasuk bukti di depan hotel Majapahit," kata Dhani.

Dhani menambahkan, ia juga akan mengumpulkan orang-orang yang diduga mengalami kekerasan fisik saat akan menyuarakan #2019GantiPresiden di Surabaya. Mereka akan dikumpulkan agar berani melaporkan tindakan yang dialami.

"Kita akan kumpulkan. Kita akan fasilitasi mereka untuk berani melapor," ujar dia.

Produser musik itu juga berpikir positif terkait pelaporan ini. Meski tak menyatakan optimistis bahwa laporan ini akan diproses langsung, Dhani yakin kasus ini bakal diproses nantinya. "Ya minimal 2019 Ganti Presiden diproses lah," ujar Dhani.

Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian menuturkan, pihaknya melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Yang dilaporkan berinisial EF, tentu ini jadi pelajaran kita siapapun tidak boleh menggunakan cara persekusi, mengancam aniaya orang ketika orang ini mau sampaikan aspirasinya," ujar Aldwin.

Aldwin pun berharap, kasus yang dilaporkannya bersama kliennya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Kita hormati polisi dan kita akan siapkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE jadi harus fair kalau polisi ada ahli kita juga siapkan," ujar dia.