PNS Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

PNS Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

TEMBILAHAN (HR)-Tak hanya beredar di kalangan warga sipil, kini narkoba sudah mulai menjamur di kalangan pejabat di Kabupaten Indragiri Hilir.

HS (36), salah seorang pegawai negeri sipil di Puskesmas Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, terancam hukuman 20 tahun penjara, terkait perilaku buruknya menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa, melalui Jaksa Penuntut Umum Eko Purwanto, mengatakan atas perbuatannya, tersangka HS yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 114, pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

 “Berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan, tinggal menunggu proses persidangan,” ujarnya, Selasa, (10/3).

Dijelaskan, berdasarkan barang bukti (BB) dari penggeledahan yang dilakukan di rumah BI dan ZA, tersangka lainnya, ditemukan peralatan yang digunakan para tersangka diantaranya, satu set bong, satu paket kecil ganja kering dibungkus kertas warna cokelat, satu blok kertas paper, satu gunting potong dan mancis gas putih.  (mg3)