OJK Ingatkan Investasi Bodong Merambah ke Pedesaan

OJK Ingatkan Investasi Bodong Merambah ke Pedesaan

RIAUMANDIRI.CO, INHU - Anggota Komisi XI DPR Marsiaman Saragih mengajak masyarakat selalu waspada terhadap aksi penipuan invetasi bodong yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. 

Dalam acara Sosialiasi Otoritas Jasa  Keuangan(OJK) RI 'Waspada Investasi Bodong' di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (9/10/2018), Marsiaman menekankan kehadiran OJK untuk mengawasi semua perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

“Kenapa ada yang bodong? Apakah ada janji-janji yang menggiurkan untuk berinvestasi?”. Ini lah pentingnya sosialisasi, sehingga masyarakat terhindar dari praktik penipuan,” kata Marsiaman yang menggagas acara dan bekerjasama dengan Koperasi CU Mitra Mandiri.


Politisi senior PDI Perjuangan ini juga menyampaikan bagaimana pinjam meminjam dengan bank, masyarakat harus menyadari bagaimana pinjam meminjam itu dilakukan secara sehat dan benar. Pemerintah kata Marsiaman, berharap masyarakat Indonesia semakin sadar mengenai produk-produk jasa keuangan.

Pada kesempatan itu, Kepala OJK Provinsi Riau, Yusri menjelaskan lahirnya UU nomor 21/2011 tentang OJK di Komisi XI DPR, yang tujuannya tidak lain untuk mengatur, mengawasi dan melindungi perbankan, financing, pegadaian maupun PBJS Kesehatan. Dalam hal ini, OJK bertugas melindungi kepentingan konsumen.

“Sosialisasi investasi bodong merupakan salah satu program edukasi dari OJK untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kerugian investasi bodong,” kata Yusri seraya menambahkan, semula tugas tersebut ditangani oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia(BI).

Dia pun mengatakan, saat ini di Provinsi Riau sudah terbentuk satua tugas (Satgas) Waspada Investasi Bodong yang juga melibatkan Dinas Koperasi. Satgas ini kata Yusri bertugas untuk mengedukasi dan memberi pemahaman  masyarakat mengenai investasi bodong.

“Satgas juga menjadi koordinasi penanganan kasus, menginventarisir kasus, penegakan hukum, siapa yang melakukan pidana investasi bodong ini. Ada yang menabung di bank? Di koperasi? Nasabah asuransi? Pembiayaan?” jelas Yusri.

Dia mengingatkan ciri investasi bodong antara lain menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar, bunga tidak wajar, misalnya 30% sebulan. Karena itu masyarakat harus  waspada, karena pengamatan OJK Riau, pelaku investasi bodong merambah ke pedesaan, atau ke masyarakat yang belum tersosialisasi.

“Waspada pada janji imbal hasil yang tidak wajar, jangan mau, nanti duitnya hilang,” ujar Yusri seraya berterima kasih kepada Marsiaman Saragih karena mengajak menjelaskan investasi bodong ke masyarakat . 

Dia menyatakan, setiap investasi ada risiko, setara dengan imbal hasilnya. Ada skema ponzi skema pyramid, masyarakat diajak  sebagai anggota, kemudian disuruh mencari kaki kakinya sebagai anggota, dan seterusnya mencari calon anggota baru. 

Mereka biasanya tokoh tokoh masyarakat, agama maupun artis. Pada hal mereka itu membohongi, dengan menjanjikan investasi bisa ditarik kapan saja.

“Itu tidak bisa dipercaya, karena investasi itu sudah dibagi bagi, tidak mudah kembali. Ratusan investasi bodong sudah ditutup OJK. Rp 100 triliun lebih kerugian karena investasi bodong ini,” pungkasnya.

Di bagian lain sambutannya, Marsiaman Saragih memuji Kepala OJK Riau, Yusri yang berkesempatan hadir untuk bertemu dengan masyarakat di desa itu.

Reporter: Surya Irawan