BKPM Ancam Cabut Investasi tak Berizin Prinsip

BKPM Ancam Cabut Investasi tak Berizin Prinsip

JAKARTA (HR)- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada sekitar 15.500 pemegang izin prinsip (IP) yang diterbitkan BKPM terindikasi tidak menjalankan kegiatan usaha serta tidak beroperasi dalam kurun waktu 2007-2015.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut IP-nya bila tidak melapor dalam 30 hari ke depan. Me=nurutnya, pada periode 2007-2015 ada 15.500 pemilik izin prinsip yang tidak melakukan operasi.

"Nilai investasinya Rp1.000 triliun. Kami mengirim surat teguran kepada 15.500. Dalam 30 hari kalau tidak melaporkan akan kita cabut IP-nya," ungkap Franky di Jakarta, Kamis (5/2).

Franky menuturkan, dia menemukan sejumlah alasan perusahaan-perusahaan pemegang izin prinsip tersebut tidak menjalankan usahanya, walaupun telah memegang izin prinsip secara resmi. Permasalahan tersebut, meliputi lambannya izin operasi usaha dari Kementerian teknis terkait meskipun izin prinsip sudah dimiliki.
"Salah satunya adalah pelaku usaha ini frustrasi mengurus izin sehingga enggan melapor. Karena keluar izin prinsip dari BKPM paling cepat hanya tiga hari. Tapi izin dari kementerian bisa sampai dua tahun enggak keluar," tambahnya.

Selain itu, dia mengatakan adanya potensi penyalahgunaan izin prinsip yang mayoritas berada di sektor jasa konsultan dan trading. Berdasarkan catatan Franky, di Jakarta cukup banyak perusahaan yang beroperasi namun tidak melaporkan kegiatan usahanya.

"Yang ini ada banyak alasan, ada yang kegiatan usahanya tidak sesuai sehingga mereka ketakutan melaporkan. Kemudian ada juga yang mendaftar tapi saat mendaftar itu dia menggunakan virtual office (kantor fiktif) salah satu kemungkinan penyalah gunaannya di situ," imbuhnya.

"Karena kalau kita biarkan, mungkin yang tidak terpakai tidak apa-apa. Tapi kalau kemudian jadi banyak yang disalahgunakan tapi kita tidak menindak. Tentu itu nggak benar," tandasnya.(okz/ara)