Mantan Kepala BPKAD Riau dan Satu Lainnya Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Diskominfotik

Mantan Kepala BPKAD Riau dan Satu Lainnya Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Diskominfotik

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, Syahrial Abdi kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (9/10/2018). Dia tidak sendiri. Bersamanya turut hadir Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Indrawati Nasution.

Pemeriksaan keduanya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.

Pantauan Riaumandiri.co, kedua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau datang ke kantor sementara Kajati Riau Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 10.45 WIB, keduanya memasuki ruang pemeriksaan. 


Pemeriksaan berlangsung selama dua jam. Setelah selesai, keduanya tidak langsung pulang dan memilih duduk di ruang tunggu Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Saat itulah, Riaumandiri.co mengkonfirmasi keduanya.

Syahrial Abdi yang saat itu mengenakan kemeja lengan pendek warna putih, membenarkan kalau dirinya dimintai keterangan terkait pengadaan komputer dan server di Diskominfotik Riau. Dia mengatakan, uang senilai Rp3,1 miliar yang merupakan kerugian akibat kegiatan itu sudah dikembalikan.

"Sudah dikembalikan semua (ke kas daerah). Kami terimanya kan dari dinasnya (Diskominfotik Riau, red)," ujar Syahrial.

Penyidik juga mengkonfirmasi terkait bukti pengembalian tersebut. "Ada bukti dan suratnya," lanjut Syahrial.

Sementara itu, Indrawati memaparkan kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2016 lalu. Saat itu dirinya menjabat selaku Kepala BPKAD Riau. "Ditanya proses-proses (pencairan dana)-nya," tambah Indrawati.

Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar pada tahun 2016. Proyek dimenangkan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan nilai Rp8,4 miliar setelah menyingkirkan 44 perusahaan lain peserta lelang.

Perusahaan ini diketahui membeli alat elektronik di Toko Batam Elektronik di Jalan Tuanku Tambusai. Barang dibeli dengan harga pasar tapi diduga ada rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dari pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar. Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu. 

Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Di antara saksi yang sudah dipanggil adalah Kepala Diskominfotik  Riau, Yogi Getir, Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan  (ULP) Provinsi Riau.

Selain itu, juga diperiksa  dua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi