KPK Interogasi Eni Saragih Terkait Peran Idrus Marham di Kasus PLTU Riau-1

KPK Interogasi Eni Saragih Terkait Peran Idrus Marham di Kasus PLTU Riau-1

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebagai saksi atas kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Idrus Marham.

"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ungkap Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).

Selain Eni, penyidik juga menjadwalkan Presiden Direktur PT Pembangkit Jawa-Bali Investasi, Gunawan Yudi Hariyanto. Keduanya akan diinterogasi pada hari ini atas kasus dan tersangka yang sama.


Sebelumnya diberitakan, Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain Idrus, KPK juga telah lebih dulu menetapkan Eni Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.

Idrus diduga kuat mengetahui penerimaan uang yang diterima dari Eni Saragih dari Johannes B Kotjo. Bahkan, Idrus juga diduga telah dijanjikan mendapatkan jatah sebesar 1,5 Juta Dolar Amerika jika meloloskan perusahaan Kotjo di proyek PLTU Riau-1.