Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi, Tapi Bangunan Tak Akan Dibongkar

Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi, Tapi Bangunan Tak Akan Dibongkar

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pembangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta. Tapi pulau yang sudah dibangun tidak akan dibongkar.

"Tidak ada rencana pembongkaran, karena kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan 310 hektare tanah, dibongkar, tanahnya dikemanakan," kata Anies di Jakarta Convention Center (JCC), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Anies mengatakan peruntukan pulau reklamasi akan dikaji zonasinya oleh dinas terkait. Dia menuturkan rencana tata kota untuk pulau reklamasi yang telah dibangun akan dibicarakan lebih lanjut.


"Di situ tergantung rencana tata kota, di sinilah pentingnya, menyusun pemanfaatannya dulu," jelasnya.

Anies mengatakan pengelolaan pulau reklamasi juga akan melalui pengkajian. Menurutnya, setelah kajian muncul akan ditentukan siapa yang berhak mengelola pulau tersebut.

"Lewat kajian kan muncul, karena di situ kelihatan mana fasos-fasum, mana yang menjadi milik private ini akan muncul, baru di situ ditentukan siapa yang akan mengelola," ucapnya.

Anies mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Anies menyatakan siap menghadapi gugatan dari pengembang pulau reklamasi.

Anies menyebut pencabutan izin reklamasi ini juga merupakan rekomendasi dari BKP Pantura Jakarta. Sedangkan nasib pulau yang sudah terbentuk untuk kepentingan masyarakat. 

"Tata ruang yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat," kata Anies, Rabu (26/9).