Pengusutan jembatan Siak III, IV dan Venue PON

Kejati Riau Diminta Komitmen

Kejati Riau Diminta Komitmen

PEKANBARU (HR)-Masyarakat menghargai tekad Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pembangunan sejumlah sarana umum, yang dibangun Pemprov Riau. Yakni Jembatan Siak III, Siak IV dan sejumlah venue PON. Diharapkan, pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi tersebut, tidak sekadar janji. Namun dibuktikan dengan upaya nyata oleh jajaran Kejaksaan Tinggi.

Disampaikan pakar hukum pidana, Kasmanto Rinaldi, apa yang dinyatakan Kajati Riau belum lama ini, yakni akan mendalami dugaan penyimpangan di tiga proyek besar di Provinsi Riau, sejalan dengan komitmen Jaksa Agung RI M Prasetyo.

"Saya rasa Kajati dan Kajari akan berpikir untuk main-main mengangkat dan mengungkap kasus korupsi. Karena komitmen Jaksa Agung tersebut bagaimana mengoptimalkan penindakan kasus-kasus korupsi yang ada di daerah yang selama ini terjadi pasang surut," ujar Kasmato Rinaldi, Minggu (14/12).

Terkait dugaan penyimpangan anggaran pada pembangunan Jembatan Siak III, katanya, ahli teknik dan konstruksi pun telah mengatakan ada hal-hal di luar rasional. Begitu juga dengan pembangunan Jembatan Siak IV dan sejumlah venue PON. Menurutnya, dugaan penyimpangan sudah nampak dengan jelas. Hanya saja, tinggal menunggu keberanian aparat penegak hukum yang belum muncul.

"Keberanian itu akan muncul apabila didorong komitmen pimpinan tertinggi dalam hal ini Jaksa Agung. Dengan komitmen yang tinggi, saya rasa tidak ada kesempatan main-main lagi para Kajati dan Kajari. Kalau itu tetap dilakukan, Kajati dan Kajari siap-siap menanggung resikonya," tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Usman, menyatakan agar Kejati Riau harus bisa memastikan informasi-informasi yang berkembang di tengah masyarakat. "Dan itu harus segera diverifikasi untuk dilakukan tindakan-tindakan lanjutan," kata Usman.

Karena apa yang telah dilakukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus proyek sebesar ini, kata Usman, dugaannya adalah melakukan perlawanan hukum sehingga merugikan orang banyak. "Untuk itu, Kejati Riau sebagai salah satu penegak hukum di daerah harus memiliki spirit dan komitmen untuk mengawal kasus ini sehingga tidak berlarut-larut," imbuhnya.

Selain itu, Kejati Riau harus bisa memastikan melalui audit investigasi maupun audit keuangan yang dilakukan lembaga-lembaga yang berkompeten. Dalam hal ini, Kejati Riau juga bisa melakukan investigasi mendalam. "Itu demi memperoleh suatu kepastian hukum dalam suatu duduk perkara. Sehingga publik tidak menunggu-nunggu," pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kajati Riau Setia Untung Arimuladi memastikan pihaknya akan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, seperti pada pembangunan Jembatan Siak III, IV dan sejumlah venue PON. Sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan, dalam mengusut dugaan penyelewengan pada proyek-proyek tersebut, pihaknya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat.

Diakuinya, pihaknya harus bekerja keras dalam mendalami kasus-kasus tersebut. Di antaranya, Kejati Riau butuh dukungan dan keterangan dari tenaga-tenaga ahli yang berkompeten dalam bidang konstruksi. Namun itu, tidak menyurutkan komitmen institusinya untuk memberantas tindak pidana korupsi yang ada.

Jembatan Siak III atau dikenal juga dengan nama Jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah telah diresmikan pemakaiannya oleh Gubernur Riau saat itu, HM Rusli Zainal, Sabtu 3 Desember 2011 lalu.
Namun sejak 4 Desember 2013 lalu, jembatan yang dikerjakan PT Waskita Karya itu ditutup untuk perbaikan. Sejak saat itu hingga sekarang, jembatan itu belum juga bisa digunakan. Hal ini yang akhirnya mengundang kecurigaan banyak pihak, bahwa jembatan itu diduga gagal konstruksi. Namun kepastian tentang nasib jembatan itu baru akan diketahui pada uji beban yang akan digelar 20 Desember mendatang.
 
Sedangkan utnuk Jembatan Siak IV, Pemprov Riau melalui Dinas PU telah menganggarkan dana sebesar Rp455 miliar. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp7,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp212.375.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp22.750.000.000.

Meski demikian, jembatan yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut tidak kunjung selesai hingga tahun 2013. Terakhir, kembali dianggarkan sebesar Rp80 miliar untuk penyelesaikan pembangunan jembatan tersebut. Namun terhalang dengan kebijakan Gubernur Riau, Annas Maamun. Bahkan Gubri, meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap pengerjaan Jembatan Siak IV tersebut.

Sementara itu, tidak kalah mengenaskan keadaan sejumlah venue PON yang saat ini dalam keadaan tidak terawat dan terkesan dibiarkan. Ada venue tersebut yang tidak dilanjutkan pembangunannya meski sejak difungsikan pada 2012 lalu belum selesai pengerjaan. Bahkan, ada beberapa venue yang saat ini kondisinya rusak parah dan dikhawatirkan roboh. (dod)