Perkara Korupsi di Kampar Naik ke Penyidikan

Perkara Korupsi di Kampar Naik ke Penyidikan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Satu perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kampar diketahui sudah naik ke tahap penyidikan. Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Hal tersebut dipastikan dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu.
"Kemarin memang ada SPDP dari Polda (Riau) dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara,red) Kampar. Belum menyebut nama tsk (tersangka,red)," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Jumat (19/8).

Saat ditanya, apakah perkara tersebut adalah dugaan penyimpangan APBD Kampar untuk Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu tersebut, mengaku tidak ingat. "Gak begitu ingat. Saya cek dulu," tukasnya.


Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait hal tersebut. Hal ini berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo yang membatasi publikasi tentang penanganan kasus korupsi, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.

Dalam perintah tersebut dinyatakan kalau penanganan korupsi akan bisa bisa dipublikasi di media massa jika tahapannya sudah P21 atau berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau, salah satu perkara korupsi di Kabupaten Kampar yang ditangani Polda Riau, yakni dugaan penyimpangan APBD Kampar untuk Dishut Kampar.

Pada medio Juni 2016, kasus ini masih dalam penyelidikan, dimana Penyelidik Polda Riau berupaya mengumpulkan bahan dan keterangan. Sejumlah pihak sudah dikonfirmasi, seperti Kepala Dishut Kampar, M Syukur, dan Bendaharanya, Dedi Gusman.

Kasus dugaan korupsi itu berawal dari Dishut Kampar mengalami defisit anggaran mencapai Rp2,4 miliar tahun 2013 sampai 2014. Padahal anggaran sudah tersedia sesuai dengan alokasi pada APBD untuk Dishut Kampar.

Diduga, korupsi itu bermotif penggunaan anggaran dalam bentuk pinjaman. Namun tidak dapat dikembalikan. Untuk menutupi defisit, uang dikembalikan dengan cara memotong dana Surat Perintah Perjalanan Dinas. Selain itu, ada juga kegiatan yang anggarannya tidak dikeluarkan, seperti anggaran pemberantasan kebakaran hutan dan lahan.***