Bawa 7 Butir Pil Ekstasi

WNA Ditangkap Bea Cukai

WNA Ditangkap Bea Cukai

Pekanbaru (HR)-Lee (28) WNA asal Selangor Malaysia, Kamis (5/3) sekitar pukul 21.00 WIB diamankan pihak Bea Cukai di Bandara Sultan Syarif Kasim II saat baru tiba dari Malaysia. Pelaku diamankan lantaran kedapatan membawa tujuh butir pil ekstasi merk shell.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Hicca Alexfonso melalui Kanit I Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Ipda Slamet, Selasa (10/3), mengatakan, penangkapan WNA ini oleh pihak Bea Cukai yang curiga dengan gerak-gerik tersangka saat berada dibandara usai turun dari pesawat Air Asia. Petugas langsung melakukan penggeledahan dari kantong celana Lee.
Tim Bea Cukai mendapatkan 7 butir pil ekstasi merk shell yang disimpan dalam bungkusan permen. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Pekanbaru. "Pelaku diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Pekanbaru pada hari Jum'at (6/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari oleh pihak Bea Cukai," katanya.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku kepada Haluan Riau, dirinya mengakui bahwa membeli barang tersebut di sebuah diskotik di Kuala Lumpur, Malaysia. "Saya kesini nak melancong, kalau beli 30 RM (Rp100 ribu) per butir di diskotik, untuk dipakai sendiri," tuturnya dengan logat melayu cina.
Slamet menjelaskan, pelaku sudah di Berita Acara Pemeriksaan sementara dan juga sudah dilakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif. Namun pihak penyidik masih menunggu konsulatnya untuk proses penyidikan selanjutnya. Hal tersebut dilakukan lantaran pelaku masih sulit untuk diajak berkomunikasi.(Nom)