Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Pengisian Gas Elpiji Bersubsidi

Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Pengisian Gas Elpiji Bersubsidi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengusutan dugaan penyimpangan pengisian gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di agen Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dimulai. Proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pun dilakukan.

Pengusutan itu dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus). 

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, membenarkan adanya pengusutan perkara ini. Dikatakannya, saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.


"Iya. Kita tengah melakukan penyelidikan," ujar Subekhan, Senin (25/2/2019).

Dikatakannya, pengusutan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir di Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Dari hasil kunjungan itu, didapati temuan dugaan penyimpangan pengisian gas melon. 

"Temuannya begitu (pengisian gas bersubsidi dialihkan ke nonsubsidi, red) Saya diperintahkan pimpinan (Kajati Riau, Uung Abdul Syakur, red) untuk menindaklanjuti," tegas Subekhan. 

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pulbaket untuk mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Dalam tahapan tersebut, penyelidik mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.

"Masih pulbaket. Kita juga masih mendalaminya," tandasnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, penyelidik Kejati Riau telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Seperti yang dilakukan pada Senin ini. Diketahui, Direktur PT Sinar Aditama, Amrin AA Pane, mendatangi kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Saat itu, dia mengenakan baju kemeja warna biru dan celana jenis jeans. Amrin tidak datang sendirian, melainkan didampingi lima orang  rekannya. Satu di antara diketahui dari Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas).

Selain itu, penyelidik juga mengundang Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa. Akan tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengutus dua orang stafnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Kunspek Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir meninjau kawasan industri terkait regulasi LPG 3 kilogram di Pekanbaru, Selasa (12/2) lalu.

Dalam kunjungan itu Tim Kunspek Komisi VII DPR RI didampingi sejumlah mitra kerja. Di antaranya Ditjen Migas, Direksi PT Pertamina (Persero), Ditreskrimsus Polda Riau, Kejati Riau, BPH Migas, Dinas ESDM Riau, Dinas Lingkungan Hidup Riau, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Gakkum LHK, Ditjen PSLB3 LHK, Ditjen PPKL LHK, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan LHK, dan Direksi PT PLN (Persero).

Hasilnya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengisian gas bersubdi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi. 

Selain itu juga didapati adanya potensi ketidaksesuaian regulasi LPG 3 kg. Sehingga Komisi VII DPR RI menyerahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pengecekan terhadap perizinan seluruh agen SPBE dan agen penyalur LPG 3 kg, karena satu perusahaan ada yang memiliki lima agen. 

Terhadap kondisi ini, Komisi VII DPR RI akan terus mengawasi regulasi tersebut, termasuk regulasi terhadap LPG 3 kg maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat tersalurkan dengan baik. Kemudian juga meminta  agar daftar seluruh pemilik agen dicatat dan diperiksa terkait penyaluran LPG 3 kg.

Reporter: Dodi Ferdian