Bawaslu Inhu dan Kampar Putuskan 10 Bacaleg Masuk DCS

Bawaslu Inhu dan Kampar Putuskan 10 Bacaleg Masuk DCS

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragriri Hulu putuskan 10 bacaleg masuk DCS setelah sebelumnya dicoret Komisi Pemiluhan Umum (KPU). 

Putusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan dalam rangkaian sebagai sidang ajudikasi sengketa proses pemilu. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu (5/9/2018) kemarin, Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu memerintahkan agar KPU menerima dan memasukkan kembali 10 orang bakal calon legislatif ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan dinyatakan memenuhi syarat.

Sebelumnya, tiga orang bacaleg di Kabupaten Kampar dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Kampar.


Salah satu bacaleg atas nama Sudirman dari partai Perindo merupakan mantan pemakai narkoba dan pernah dipidana. Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan seperti publikasi diri kepada masyarakat melalui media cetak dan ditandatangani oleh Pimimpin Redaksi (Pimred).

Selain Sudirman, dua orang bacaleg lainnya Rahmadlis dan Samsuardi dari partai yang berbeda juga dinyatakan memenuhi sayarat dan dimasukkan kembali ke dalam DCS.

Selain di Kabupaten Kampar, tujuh orang bacaleg juga dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

Tujuh orang bacaleg tersebut yaitu Catur Umar Usman, Tri Susanti, Mohammad Barkat, Yuka Arista, Sunatra Jahlin, Raja Zulhindra, dan Yuridis  (Sekretaris PKPI).
Tujuh calon tersebut merupakan bacaleg dari PKPI.

Pasalnya, mereka telah melakukan semua persyaratan yang diberikan KPU pada 20 Agustus 2018. Bawaslu Kabupaten Inhu telah melakukan panggilan mediasi. Pada 23 Agustus 2018, Bawaslu Inhu melakukan pemanggilan kedua untuk sidang pertama yaitu pembacaan dan jawaban pemohon dan termohon (KPU), sidang dilakukan pada 28 Agustus 2018. Pada 30 Agustus 2018, Sidang Pembuktian, 3 September 2018 sidang kesimpulan, dan pada 5 September 2018 Bawaslu Kabupaten Inhu mengeluarkan surat putusannya.

Dasar putusan Bawaslu dalam menetapkan 10 orang tersebut memenuhi syarat yakni berdasarkan UUD 45, UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 240, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi "Mantan Narapidana berhak mencalonkan diri".

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa Putusan yang dibuat Bawaslu Kabupaten Kampar dan Inhu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Bawaslu konsisten terhadap undang-undang, bukan berarti Bawaslu Pro terhadap Koruptor, karena hanya putusan MK yang dapat mencabut hak pilih seseorang" ujar Rusidi.

"Bawaslu tetap berpedoman kepada Undang-Undang Dasar '45, Peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang tidak bisa mencabut hak seseorang dalam mencalonkan diri," tegas Rusidi. (rls)