Saksi TPPU Satwa Dilindungi Terancam Dipanggil Paksa Kejari Pekanbaru

Saksi TPPU Satwa Dilindungi Terancam Dipanggil Paksa Kejari Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejumlah saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) satwa dilindungi terancam dipanggil paksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, mereka tak kunjung hadir memberikan keterangan dalam sidang untuk terdakwa tunggal Ali Honopiah.

Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko. Dikatakannya, sejumlah saksi tak kunjung hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dahlia Panjaitan dan didampingi oleh Hakim Anggota Toni Irfan dan Yanwar. Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan terkait pemanggilan saksi ini. 

"Penetapannya tanggal 21 Agustus lalu," ujar Hamiko kepada Riaumandiri.co, Minggu (2/9/2018).


Penetapan itu, kata Hamiko, setelah adanya pemanggilan saksi secara tertulis sebanyak tiga kali. Namun, para saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Padahal keterangan mereka sangat dibutuhkan.

Ada tiga saksi yang dipanggil paksa. Yang pertama adalah Zabri. Sesuai dengan dakwaan JPU, Zabri beralamat di Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kampar. Zabri adalah saksi kunci dalam perkara ini. Sebab, rekening yang digunakan untuk transaksi haram itu, atas namanya.

Zabri sendiri diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan terdakwa Ali. Karena kedekatan hubungan kekerabatan itu, Zabri diminta oleh terdakwa untuk membuat rekening BCA. Rekening inilah salah satu yang digunakan terdakwa untuk transaksi TPPU.

Saksi kedua, yakni Widarto. Dia beralamat di Komplek Bumi Indah, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Saksi ini juga termasuk saksi kunci. Sebab, pembeli yang bernama Mr Lim di Malaysia, mentransfer uang ke terdakwa melalui Widarto.

Terakhir, adalah saksi Gunawan Salim. Gunawan adalah owner Toko Salim Jaya, yang menjual aksesoris mobil di Pekanbaru. Terdakwa juga pernah membeli aksesoris mobil kepada saksi. Meski sempat beberapa kali tak hadir, namun pada Rabu petang lalu, dia hadir memberikan kesaksian.

"Kita minta kepada para saksi untuk bisa hadir dalam persidangan ini. Keterangan saksi itu diperlukan untuk kepentingan hukum," ujar Hamiko yang juga merupakan Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Pekanbaru.

Diketahui, terdakwa Ali Honopiah merupakan oknum polisi di Indragiri Hilir. Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, disebut bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.

Ali Honopiah sendiri sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara.

Transaksi ini dilakukan oleh Ali Honopiah, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.

Ini dijual kepada seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri. Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening. Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida.

Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali Honopiah, dia punya dua rekan. Yakni Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim PN Pelalawan.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum