Sidang Kasus Siswaja Mulyadi

Keterangan Saksi Berbeda, JPU Kesal

Keterangan Saksi Berbeda, JPU Kesal

BAGANSIAPIAPI (HR)-Sidang dugaan alih fungsi lahan hutan dan perkebunan dengan terdakwa anggota DPRD Riau, Siswaja Mulyadi, kembali digelar di PN Bagansiapiapi, Senin (9/3). Sidang kemarin menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Namun dalam sidang kemarin, JPU Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Andreas Tarigan, SH sempat kesal karena keterangan lima saksi tersebut berbeda dengan apa yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.

Sidang kemarin dipimpin majelis yang diketuai H Wadji Pramono SH. Sedangkan dari pihak terdakwa tampak hadir kuasa hukumnya M Rais Hasan SH, MH, Firdaus SH dan Edi Anton, SH.

Empat orang saksi mengatakan terdakwa Siswaja Mulyadi memiliki lahan perkebunan pribadi seluas 400 hektare, masing-masing di Teluk Bano Bukit seluas 300 hektare dan di Teluk Bano Bawah seluas 100 hektare.

Namun keterangan itu berbeda dengan pengakuan saksi Edi Khoirul selaku manajer kebun bahwa luas kebun terdakwa secara keseluruhan ditaksir mencapai 450 hektare. Selain itu, kepemilikan lahan terdakwa diperoleh secara individu dari masyarakat.

Selama persidangan, JPU Andres sempat kesal terhadap para saksi yang memberikan keterangan berbeda dan tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian. Selain itu, saksi sempat berkilah tidak mengetahui adanya alat berat masuk ke lokasi perkebunan.

Ternyata, pengakuan saksi Edi menyebutkan alat berat yang masuk untuk membersihkan parit cincin, kemudian saksi Edi juga pernah ikut terlibat dalam melakukan pemetaan areal lahan milik terdakwa SM.

"Ketika itu ada Poltak, Fuji dan Hendri waktu penekenan berita acara pemeteaan tersebut," tambah Edi.

JPU sempat mempertanyakan, bahwa saksi Edi pernah menjual lahan miliknya kepada terdakwa sejak tahun 2006, selanjutnya tahun 2014 saksi ikut serta menguruskan izin perkebunan milik terdakwa.

Menurut pengacara terdakwa M Rais Hasan, SH mengatakan bahwa terdakwa membeli lahan secara sah menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dan diketahui kadus, kades, RT dan RW. Sejauh ini, tidak ada masyarakat yang komplain.

"Intinya terdakwa dulu beli kebun sawit, karet secara sah dan sekarang bersempadan dengan kebun warga, tidak ada pernah warga komplain," tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan pihak terkait, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin (16/3) mendatang. (zmi)