Buron Kejari Pekanbaru, Terpidana Penyelundupan BBM Ilegal Senilai Rp1,3 T Diringkus di Bali

Buron Kejari Pekanbaru, Terpidana Penyelundupan BBM Ilegal Senilai Rp1,3 T Diringkus di Bali

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi Deki Bermana setelah melakukan penangkapan di Bali, Sabtu (4/8/2018).

Pria 40 tahun ini merupakan terpidana 7 tahun penjara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp1,3 triliun.

Sebelumnya, mantan Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin pernah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 12 Agustus 2015 lalu. Tidak terima putusan itu, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.


Tidak sia-sia, MA mengabulkan kasasi JPU dan menolak putusan lembaga peradilan tingkat pertama. MA melalui putusan Nomor 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016, menyatakan Deki dihukum 7 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp547.137.000.000 subsider 2 tahun kurungan badan.

"Perkara tersebut telah inkrah. Selanjutnya dia harus dieksekusi," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ahmad Fuady, Sabtu (4/8) malam.

Alih-alih akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, Deki malah memilih kabur. Hingga akhirnya, Kejari Pekanbaru mengeluarkan penetapan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejari Pekanbaru melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018 telah meminta jajaran Kejaksaan membantu melacak dan menangkap terpidana tersebut.

Atas hal itu, seluruh unsur Korps Adhyaksa di Indonesia memburu pria berusia 40 tahun itu. Hasilnya, Deki berhasil diringkus saat berada di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu siang sekitar pukul 11.45 WITA

"Penangkapan itu dilakukan tim tangkap buron (Tabur) 31.1 Korps Adhyaksa dengan melibatkan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa," lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.

Deki kemudian dijemput tim dari Kejari Pekanbaru di Jakarta, setelah sebelumnya diterbangkan dari Denpasar, Bali. Dari Jakarta, Deki dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani hukuman. "Selanjutnya dia akan kita eksekusi," tegas pria yang akrab disapa Fuad itu.

Deki Bermana merupakan pesakitan yang masih berkaitan dengan terpidana Achmad Mahbub alias Abob. Sementara lima pesakitan dengan perkara yang sama sudah turun kasasinya. Yusri dari bebas, dipidana menjadi 15 tahun penjara. Begitu juga dengan Arifin Ahmad dan Niwen yang semula bebas, dipidana 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ahmad Mahbub dan Dunun, dari hukuman 4 tahun penjara menjadi 17 tahun penjara.

Reporter: Dodi Ferdian