Polda Riau Tetapkan 37 Tersangka Perseorangan Karhutla

Polda Riau Tetapkan 37 Tersangka Perseorangan Karhutla

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Polda Riau menetapkan sebanyak 37 tersangka dari 31 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, semua tersangka adalah dari perseorangan, dan pihaknya belum ada menjerat tersangka dari korporasi. 

"Kasus-kasus karhutla ini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan di sejumlah polres. Untuk tersangka korporasi yang penanganannya diambil ahli Polda Riau, saat ini nihil,” kata Sunarto kepada wartawan, Senin (2/3/2020).


Dia menjelasakan, luas lahan yang terbakar mencapai 168,9825 hektare, yang sebagian besar merupakan lahan gambut.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut tengah ditangani, dengan rincian yakni Polres Indragiri Hilir sebanyak 4 kasus dengan 5 tersangka dan lahan yang terbakar 14 hektare. 

Selanjutnya Polres Indragiri Hulu menangani 1 kasus dengan 3 tersangka, dan lahan yang terbakar seluas 3,5 hektare.

Kemudian Rokan Hilir dengan 8 kasus dan 9 tersangka dan lahan terbakar 22,4 hektare. Lalu Bengkalis terdapat 8 kasus dengan 9 orang tersangka dan lahan yang terbakar 116,53 hektare.

Kemudian Polres Dumai menangani 2 kasus dengan 2 tersangka dan luas karhutla mencapai 5 hektare. Dan Polres Siak dengan 2 kasus dan 3 tersangka yang luas lahan terbakar mencapai 2,5 hektare. 

Selanjutnya Polres Meranti menangani 4 laporan dan 4 orang tersangka dengan lahan yang terbakar seluas 2,0375 hektare. Lalu Polresta Pekanbaru dengan 2 kasus dan 2 orang tersangka dan luas lahan terbakar 1.015 hektare.


Reporter: Rico Mardianto