MA Tolak Kasasi PKS, Menangkan Fahri Hamzah

MA Tolak Kasasi PKS, Menangkan Fahri Hamzah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan DPP PKS terkait kasus pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari PKS dan DPR. Keputusan kasasi ini menguatkan keputusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Kasus bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah. Tak terima, Fahri menggugat PKS ke pengadilan. Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.


Atas putusan PN Jaksel, PKS mengajukan banding. Tapi pada 7 November 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta bergeming. PKS lalu mengajukan kasasi.

"Tolak," demikian lansir panitera MA yang dikutip dari website MA, Kamis (2/8/2018).

Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

Menanggapi putusan itu, Tim Advokasi DPP PKS Zainuddin Paru mengatakan, PKS belum menerima putusan secara formil dari putusan  MA dan baru mengetahui dari pemberitaan media

"Untuk sementara kami akan mengecek dulu dan menunggu formil rilis pemberitahuan putusan dari MA, kami baru tahu dari media," kata Zainuddin.

Menurut Zainuddin, putusan kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat, apakah karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR sehingga diistimewakan.
 
"Bagi kami Putusan Kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat. Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung ditengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," katanya.

Zainuddin mengaku, DPP PKS baru mengajukan kasasi pada  28 Juni 2018, dan teah diregister pada 29 Juni 2018. "Surat terbit persis satu hari setelah perkara diregister. Yang tidak kalah heran, perkara kami di register dalam dua Register di dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda," katanya.

Sebelumnya,  perkara kasasi yang diajukan DPP PKS di register di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik) yang kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan Nomor Register perkara;

Bedasarkan Surat Pemberitahuan tgl 6 Juni 2018, Panitera Muda Perdata Khusus MA memberitahukan bahwa Permohonan Kasasi PKS sudah diterima tgl 2 April 2018 dan telah didaftat dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018;

"Namun kemudian kami mendapatkan Surat Pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa Permohonan Kasasi kami di Register pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register Nomor: 1876 K/PDT/2018," katanya. 

 

Reporter: Surya Irawan



Tags PARTAI