Pelecehan Seksual

Seorang Pasien di Pekanbaru Laporkan Petugas Rumah Sakit ke Polresta

Seorang Pasien di Pekanbaru Laporkan Petugas Rumah Sakit  ke Polresta

RIAUMANDIRI.CO- Seorang wanita berinisial D yang merupakan Korban dugaan pelecehan seksual mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pekanbaru guna melaporkan oknum pegawai disalah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Pekanbaru terkait dugaan perkara yang dialaminya.

Ditemani oleh kuasa hukumnya Ali Akbar Siregar, korban mendapat perlakuan tak senonoh disaat sedang dalam perawatan di Ruang Inap Perawatan rumah sakit tersebut, perlakuan itu dialaminya disaat kondisinya tidak berdaya.

"Terjadinya dugaan pelecehan seksual itu pada 6 Mei 2023 disalah satu rumah sakit di Pekanbaru, keadaan klien kami itu tengah lemah dan tidak berdaya," kata Ali seusai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru.


Terlapor dalam dugaan perkara ini ialah seorang laki-laki  yang bertugas sebagai petugas kerohanian. Entah apa kepentingan terlapor hingga bisa masuk kedalam ruang inap tempat korban dirawat. "Kami laporkan oknum petugas kerohanian yang bekerja di rumah sakit tersebut," sambung Ali.

Dirunut Ali, ketika itu korban sedang dirawat dengan kondisi lemas setelah saluran infus dicabut oleh petugas kesehatan. Dikala itu, terlapor masuk keruangan korban dirawat seolah-olah sedang memberi perawatan terhadap korban, korban sendiri saat itu diantara sadar atau tidak sadar.

"Keadaan pasien ketiak itu tengah lemah, pelecehan yang dilakukan mulai dari meraba bagian tubuh lalu tambah lama tambah kebawah (bagian alat vital korban), diambilnya tangan klien kami ini ke kemaluannya (alat vital terlapor) di gerakan hingga keluar air mani," paparnya.

Setelah itu, terlapor keluar meninggalkan korban didalam ruang tersebut, merasa khawatir korban pun kabur dari ruangan tersebut untuk meminta pertolongan, dengan kondisi tremor berjalan keluar mencari petugas lainnya untuk meminta tolong.

"Pada saat tremor bersusah keluar dari ruang itu, lalu klien kita menelepon keluarga. Setelah datang (keluarga), klien kita menjelaskan ke pihak rumah sakit malah dituduh halu dan disuruh cek kejiwaannya," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kuasa hukum membawa barang bukti berupa celana dalam korban yang masih ada bekas air mani serta bukit visum terhadap korban. "Kita bawak celana baju serta celana dalam yang ada bercak sperma untuk sebagai barang bukti," pungkasnya. (Mal)