Selasa, Sidang Pencucian Uang Penjualan Trenggiling Digelar, Jaksa Siapkan 10 Saksi

Selasa, Sidang Pencucian Uang Penjualan Trenggiling Digelar, Jaksa Siapkan 10 Saksi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perniagaan trenggiling dengan terdakwa Ali Honopiah, dimulai Selasa (24/7/2018). Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 10 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Indragiri Hilir (Inhil).

Demikian diungkapkan Hamiko selaku JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Minggu (22/7). Dikatakannya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada pekan kemarin.

Saat itu, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. "Sehingga persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Hamiko kepada Riaumandiri.co.


Dikatakan Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Pekanbaru itu, sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada Selasa ini. Pihaknya, kata Jaksa yang akrab disapa Miko itu, telah menyiapkan 10 orang saksi. Terhadap mereka, katanya, telah dikirimkan surat panggilan untuk hadir pada persidangan tersebut.

"Saksi yang akan kita hadirkan yakni, istri terdakwa, adik dan kakak ipar terdakwa, serta dua orang pelaku penyelundupan satwa trenggiling itu. Mudah-mudahan para saksi hadir memberikan keterangan pada sidang tersebut," lanjut Miko.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dinyatakan bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.

Diketahui, Ali Honopiah sendiri sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini, telah diputus di PN Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara.

Transaksi ini dilakukan oleh Ali Honopiah, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.

Ini dijual kepada seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri. Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening.

Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida. 

Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali Honopiah, dia punya dua rekan. Yakni Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim di PN Pelalawan.

Terkait total transaksi Rp7 miliar ini, diketahui adalah untuk modal perniagaan trenggiling. Selain itu, disebut juga uang ini digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Tak hanya itu, uang juga digunakan terdakwa untuk menginap beberapa kali di hotel berbintang di Pekanbaru. Disebut juga untuk pembelian aksesoris mobil. Uang juga digunakan untuk membeli kaca mata yang harganya Rp3 juta.

Agar tak tercium transaksi dugaan pencucian uang ini, terdakwa seolah-olah telah menjual harta benda yang dibeli dengan uang haram ini. Padahal, hanya menitipkan kepada kawannya. Kwitansi penjualannya pun dipalsukan.

Atas perbuatannya, terdakwa Ali Honopiah didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.


Reporter: Dodi Ferdian
 



Tags Hukum